Medan, (beritasumut.com) – Koko alias Joko terdakwa kasus kepemilikan 5 butir pil inex mengaku telah dijebak oleh seorang saat memasuki ruangan Karaoke Station dikawasan Jalan Wajir, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Tak hanya itu terdakwa yang diketahui beralamat di Komplek Perumahan Johor Catelia Indah Blok E No 258, Jalan Karya Wisata, Medan Johor ini, meminta Ketua Majelis Hakim Dwi dan Jaksa Penuntut Umum Perwira SH, agar juga menghadirkan orang yang bernama Faisal karena menjebak dirinya.
Namun menurut JPU, sesuai dengan berita acara pemeriksaan, petugas Satres Narkoba Polresta Medan yang mendapat informasi bahwa Koko mengantungi Inex.
Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan, kemudian petugas menggeledah Koko. Saat itu dia menjatuhkan bungkusan plastik yang berisi 5 butir pil inex. Setelah itu Koko diboyong ke Mapolresta Medan untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada polisi, Koko mengaku mendapatkan pil tersebut dari temannya Faisal (DPO) seharga Rp750 ribu untuk 6 butir.
Satu butirnya sudah sempat dimakan Koko saat di jalan menuju Karaoke Station. Namun persidangan sempat berjalan alot saat Perwira mendesak Koko dengan pertanyaan yang menyudutkan.
"Gak mungkin kau bisa menghabiskan 5 butir itu dalam sehari kan? Pasti mau kau jual itu kan," tanya Perwira yang membuatnya harus diperingatkan hakim.
"Saudara Jaksa, saya peringatkan ya, jangan memvonis begitu. Itu kan pengakuan terdakwa, ya sudahlah," kata Dwi mengultimatum.
Selanjutnya, sidang akan ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan. Berdasarkan dakwaan itu, Koko dijerat melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BS-021)