Medan, (beritasumut.com) – Meski bekerja sebagai dokter dan mengetahui dampak buruk narkoba bagi kesehatan, dr Muhammad Ali Ishak tetap mengkonsumsi sabu.
Akibatnya, pria yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lhokseumawe Aceh ini harus didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama Aristo Siregar, yang merupakan seorang residivis, Rabu (11/9/2013).
Hal itu diketahui dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 4 PN Medan, yang dipimpin ketua majelis hakim, Sherlywati SH MH. Pada sidang itu, Sherly membuka persidangan dengan mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi SH membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan tersebut diketahui bahwa kedua terdakwa ditangkap di rumah Aristo di Jalan Abadi Sunggal pada Senin, 27 Mei 2013 pukul 19.30 WIB. Sebelumnya, pada jam 16.30 WIB , dr Muhammad Ali Ishak datang ke rumah berlantai 2 itu untuk meminta sabu-sabu agar tidak mengantuk saat mengemudi menuju Aceh.
Selanjutnya, Aristo mengajak sang dokter untuk naik ke lantai 2 dan mengambil sabu dari laci meja. Lalu, mereka berdua mengisap sabu dengan menggunakan bong (alat isap) yang memang telah disediakan Aristo.
Namun sekira jam 19.30 WIB, pintu di lantai 1 diketuk orang. Selanjutnya Ishak turun ke bawah, sedangkan Aristo tetap di atas. Ternyata tamu tersebut adalah petugas Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara yang langsung melakukan penggerebekan.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti sisa sabu-sabu seberat 0,4 gram, alat isap sabu (bong) dan beberapa mancis serta rokok. Selanjutnya mereka diboyong ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, ternyata mereka beruda positif menggunakan sabu. Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat melanggar pasal berbeda.
Aristo dijerat melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 2 Jo 127 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena menawarkan atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman. Sedangkan dr Ishak dijerat melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a dan 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara di luar persidangan, Sani yang ditemui wartawan mengatakan bahwa Aristo merupakan residivis dalam perkara yang sama.
"Yang saya tahu saja, dia (Aristo) sudah 2 kali berperkara seperti ini. Pengakuan dia saja sudah 3 kali. Memang pemakai berat ini. Tapi kita lihatlah sepanjang persidangan nanti," pungkasnya. (BS-021)