Medan, (beritasumut.com) – Berselisih dengan wanita pria alias banci membuat Essop Ismail Moola (55) warga Afrika Selatan duduk di kursi pesakitan.
Kasus yang menggelikan ini terungkap dalam sidang perdana yang digelar di lantai III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/09/2013) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum Amrizal Fahmi SH dari Kejari Medan mendakwa terdakwa dengan pasal 112 ayat 2 jo pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Adapun alasan jaksa mendakwa pasal narkotika meski kasusnya sendiri adalah perbuatan asusila, karena teriakan banci tersebut mengundang petugas sekuriti Hotel Pardede langsung mendatangi kamar 238 yang mereka tempati itu dan menemukan alat isap sabu (bong), korek api gas dan sisa sabu.
Mereka kemudian memanggil polisi, Essop dan barang bukti pun diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan.
Essop diketahui menginap di Hotel Pardede, Medan, setibanya dari Jakarta pada Selasa (18/6/2013). Pria yang tinggal di Jantho, Aceh Besar ini membawa banci ke dalam kamar itu. Waria itu dijanjikan akan dibayar Rp100 ribu.
Setelah pesta sabu, si banci melakukan oral sex. Dia kemudian meminta imbalan seperti yang dijanjikan. Namun, Assop tidak memberikannya, dengan alasan masih ada sabu yang tersisa. Merasa dibohongi, waria itu ke luar kamar. Dia berteriak-teriak minta tolong sambil menuju ke lantai dasar.
Usai mendengar dakwaan, majelis hakim yang diketuai Indra Cahya SH menunda persidangan terdakwa yang didampingi penerjemah itu pada pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi pihak sekuriti hotel. (BS-021)