Mantan Ketua dan Bendahara PSSI Asahan Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Redaksi - Kamis, 12 September 2013 22:55 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092013/beritasumut_Pengadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Mantan Ketua Umum dan Bendahara Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Asahan Adek Iskandar Astono bersama Abdul Rahim Situmorang terlihat pasrah ketika menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (11/09/2013). 

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan hibah dari KONI sebesar Rp200 juta.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Robertson Pakpahan dan Hendri menjelaskan bahwa pada APBD Kabupaten Asahan Tahun 2011 ditampung bantuan dana hibah untuk Komite Olaraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Asahan senilai Rp1,75 miliar untuk pengurus cabang-cabang olahraga di Kabupaten Asahan. Pencab PSSI Asahan mendapat bantuan senilai Rp200 juta.

Kenyataannya, dari dana bantuan tersebut, dana yang digunakan kedua terdakwa untuk pembinaan 37 klub sepakbola di Asahan hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp23,5 juta. 

Sedangkan sisanya digunakan untuk kepentingan kedua terdakwa yang hingga akhir jabatan mereka sebagai pengurus PSSI tidak ada dilakukan laporan pertanggungjawaban terhadap pemakaian dana tersebut. Atas perbuatan keduanya, Negara dirugikan sebesar Rp176 juta sesuai dengan hasil audit BPKP Kantor Perwakilan Sumatera Utara.

“Perbuatan terdakwa sebagai yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP,”ujar Jaksa dihadapa majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung. Usai mendengarkan dakwaan Jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu

Berita

Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK

Berita

Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut

Berita

Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Berita

Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan

Berita

Dugaan Korupsi Rusunawa, Kejatisu Tahan Mantan Kadis PKAD Sibolga