Medan, (beritasumut.com) – Mantan Ajudan Wakil Gubernur Sumatera Utara Periode 2008-2013 Gatot Pujo Nugroho, Ridwan Panjaitan (31), dijatuhi hukuman 3 tahun 10 bulan penjara. CPNS Pemprov Sumut dini dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi pada Biro Umum Setdaprov Sumut sehingga merugikan negara Rp407,5 juta.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (11/09/2013).
Lebanus menyatakan terdakwa Ridwan Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama atau terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair.
Selain hukuman penjara, Ridwan didenda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia tidak dikenakan uang pengganti kerugian negara sebesara Rp407,5 juta, karena uang itu sudah dikembalikan keluarganya.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhi Ridwan dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta subsider 3 bulan kurungan.
Menyikapi vonis majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Ridwan Panjaitan melalui penasihat hukumnya juga menyampaikan sikap serupa.
Kepada wartawan, tim kuasa hukum terdakwa Irwansyah mengatakan putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan. Seharusnya banyak hal yang meringankan kliennya. Semisal, keluarga klien sudah mengembalikan kerugian negara. Pasal 2 tidak terbukti, yang terbukti Pasal 3.
"Sebagai pengacara, kami ingin banding, tapi kami tetap menghormati pertimbangan keluarga dulu," ucap Dodi Candra, penasihat hukum terdakwa lainnya, seusai sidang.
Dalam perkara ini, Ridwan Panjaitan dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangannya. Meski masih berstatus CPNS pada Biro Umum Setdaprov Sumut, dia telah meminjam uang dari saksi Aminuddin (Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum) sebesar Rp407,5 juta. Uang itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai peruntukannya.
Saat memintanya, Ridwan mengatakan uang tersebut untuk kepentingan Gatot Pujo Nugroho, yang saat itu masih menjabat Plt Gubernur Sumut.
Uang Rp407,5 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu merupakan bagian dari total kerugian negara Rp13,5 miliar yang terjadi di Biro Umum Setdaprov Sumut pada Tahun Anggaran 2011. Kerugian lainnya dicatatkan pada kasus korupsi yang dilakukan sejumlah pejabat di biro itu.
Ridwan merupakan Ajudan Gatot saat masih menjabat Wakil Gubernur Sumut dan Plt Gubernur Sumut. Pria ini juga diketahui sebagai orang dekat Gatot. Dia turut mendampingi Gatot dan istrinya saat harta mereka diverifikasi KPK pada Rabu (30/2/2013).
Ketika itu, Ridwan terlihat dan terdokumentasi menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan tim KPK, termasuk seluruh sertifikat dan buku tabungan yang dimiliki keluarga Gatot. Saat mendampingi Gatot saat verifikasi harta kekayaan untuk kepentingan Pilgub Sumut itu, status Ridwan sudah tersangka.
Bahkan sepekan setelahnya, Rabu (6/3/2013) sore, CPNS yang merupakan staf di Bapemas dan Pemdes yang diperbantukan pada Bagian Humas Pimpinan Pemprov Sumut ini ditahan penyidik Polda Sumut. (BS-021)