Bupati Madina Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Redaksi - Rabu, 11 September 2013 23:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092013/beritasumut_Hidayat-Batubara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Hidayat Batubara

Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi segera melimpahkan berkas kasus korupsi Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubata ke tahap penuntutan guna dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan. Pengadilan Tipikor Medan siap mengadili Hidayat.

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo dalam keterangan pers di kantornya menerangkan selain Hidayat Batubara, KPK juga  secara resmi melimpahkan berkas perkara tersangka lainnya, Khairil Anwar. Khairil diketahui merupakan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina.

"Ada P-21 atas nama tersangka MHB dan KAD terkait kasus Madina," kata Johan Budi.

Dia menambahkan, dengan dilimpahkannya berkas perkara kedua tersangka ini ke penuntutan, maka dalam waktu maksimal 14 hari kedepan keduanya akan naik sidang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Madina Hidayat Batubara, Plt Kadis PU Kabupaten Madina Khairul Anwar, dan seorang kontraktor swasta bernama Surung Pandjaitan sebagai tersangka.

KPK menjerat Hidayat dan Khairul dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk Surung disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Medan, Selasa (14/5/2013) dan Rabu (15/5/2013) lalu. Dari penggeledahan terkait operasi tangkap tangan tersebut KPK menyita uang Rp1 miliar. 

Diduga uang tersebut merupakan fee dari Surung yang dijanjikan proyek oleh Hidayat yang menggunakan alokasi dana BDB Madina. Hidayat sendiri diketahui sempat lolos dari kejaran penyidik KPK. Namun akhirnya berhasil ditangkap di sebuah tempat di Medan dengan bantuan Polda Sumatera Utara.

Sementara Humas PN Medan Nelson J Marbun menerangkan PN Tipikor segera menggelar persidangan kasus itu bila pihak Jaksa KPK telah melimpahkan berkasnya ke PN Tipikor Medan.

“Persidangan kasus itu sendiri saat ini tengah berlangsung, dengan salah satu terdakwanya  Surung Panjaitan. Untuk persidangan dengan terdakwa lainnya, PN Tipikor dipastikan siap menggelar sidangnya,” jawab Humas PN Medan ini di Medan, Rabu (11/9/2013). (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Saksi Pelapor Sakit Tak Bisa Bicara, Bupati Madina untuk Sementara Aman

Berita

Sempat Mangkir, Bupati Madina Akhirnya Diperiksa Poldasu Terkait Kasus Penipuan

Berita

Inilah Modus Penipuan Bupati Madina Versi Kuasa Hukum Tahjudin Pardosi

Berita

Lakukan penipuan Rp 600 juta, Bupati Madina Mangkir Dipanggil Poldasu

Berita

Bupati Madina Silaturahmi Dengan Masyarakat Malintang

Berita

Bupati Madina Tinjau Bendungan dan Rambin di Panyabungan Utara