Medan, (beritasumut.com) – Rekening listrik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang pernah tertunggak pada Tahun 2011 mulai terkuak. Pembayaran uang listrik menggunakan dana pribadi Aminuddin selaku Bendahara Biro Umum ketika itu senilai Rp395 juta.
Namun sampai akhirnya Aminuddin tersangkut hukum, dana tersebut belum juga dipulangkan Kabiro Umum H Nurlela SH. Tak ayal Aminuddin membuat surat tertanggal 21 Mei 2013 kepada Kabiro Umum H Nurlela agar uang tersebut dikembalikan kepada Aminuddin. Namun Nurlela sampai saat ini belum memulangkannya kepada Aminuddin.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Gerakan Aku Geram Anti Korupsi (GAGAK) RI Safrizal di Medan, Selasa (10/9/2013) mengatakan, kasus tersebut merupakan indikasi penggelapan sehingga harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. (BS-001)