Tuntut Uang Penjualan Saham Milik Ayah

Sekeluarga Ditetapkan Tersangka

Redaksi - Senin, 09 September 2013 15:03 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092013/beritasumut_Polda Sumut2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Kakak beradik Suci Yeka Lestari dan Garnisa Yumelda beserta ibunda Yuniarti merasa dikriminalisasi karena ditetapkan menjadi tersangka melanggar Pasal 170 jo Pasal 406 KUHP tentang melakukan perusakan secara bersama-sama.

Demikian pernyataan sikap yang diterima wartawan di Medan, sebelum Suci Yeka Lestari dan Garnisa Yumelda bergerak menuju Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Mapolda Sumut, Senin (9/9/2013).

Disebutkan, ketiganya dituduh melakukan perusakan gembok dan handel pintu Kantor PT Para Sawita, Jalan Ahmad Yani No 102 yang berhadapan dengan rumah Tjong Afie, Medan. 

Tuduhan perusakan secara bersama-sama yang disangkakan terhdap ketiganya karena mereka mencoret-coret pintu Kantor PT Para Sawita untuk menuntut uang penjualan saham milik ayah mereka, Almarhum Abdul hadi Mutyara yang diduga digelapkan Asmady Mutyara.

Penyidik Subdit Jahtantrans Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kompol Rolan Purba menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan barang bukti yang diduga direkayasa tanpa melakukan penyidikan ke tempat kejadian perkara.

Setelah berkas perkara ketiganya dinyatakan P21 oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumut Fatah Chotib Uddin SH, ketiganya kemudian dikirim Kompol Rolan Purba ke Kejati Sumut pada Rabu (4/9/2013).

“Kenapa dan ada apa hanya ibunda kami Yuniarti yang ditahan dan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tanjung Gusta? Kenapa kami berdua anaknya tidak ditahan,” tegas keduanya.

Padahal Suci Yeka Lestari dan Garnisa Yumelda tidak pernah meminta penangguhan penahanan dan keduanya meminta agar dimasukkan ke LP Wanita Tanjung Gusta.

Kapolri dan Kapolda Sumut diminta agar memeriksa Kompol Rolan Purba. Jaksa Agung dan Kajati Sumut juga diminta memeriksa Jaksa Fatah Chotib Uddin SH. (BS-001) 


Tag:

Berita Terkait

Berita

Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya

Berita

Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut

Berita

Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan

Berita

Polda Sumut Ambil Alih Kasus Tiga Personel Polres Siantar Terlibat Sabu

Berita

Terkait Vaksin Palsu, Polda Sumut Masih Menunggu Arahan

Berita

Kabid Humas Polda Sumut Bantah Personel Shabara Lakukan Pemukulan