Medan, (beritasumut.com) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mendapatkan sejumlah bukti keterlibatan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sumut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada sejumlah kabupaten/kota di Sumut. Bukti baru diperoleh dari penggeledahan yang dilakukan.
"Dalam penggeledahan itu, kami mencari semua petunjuk dan alat bukti dugaan korupsi pengadaan alkes dan KB di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa). Kami mendapatkan undangan, daftar hadir, notulen dan usulan anggaran (pengadaan alkes) dari sana," jelas Kasusbdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut AKBP Juda Nusa di Medan, Senin (2/9/2013).
Dokumen berisi saran dan pengusulan anggaran pengadaan alkes yang berhasil disita penyidik menguatkan keterangan tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Tobasa, Polda Sumut baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tobasa Haposan Siahaan dan Dirut PT MGM Ridwan Winata, yang merupakan rekanan dalam proyek itu.
Dalam keterangannya kepada polisi, kedua tersangka menyatakan, tidak ada usulan pengadaan alkes senilai Rp9,15 miliar dari SKPD maupun Pemkab Tobasa. Anggaran itu justru diusulkan anggota Banggar DPRD Sumut Zulkifli Efendi Siregar yang juga Ketua Fraksi Hanura. Dokumen berisi usulan dan saran dari DPRD Sumut itu sudah dipegang polisi.
Penyidik juga tengah mengumpulkan bukti-bukti mengenai adanya aliran fee anggaran proyek itu ke sejumlah orang. "Menurut keterangan kedua tersangka memang ada bagi-bagi dana, itu yang masih kita telusuri," jelasnya.
Sejumlah Penyidik Polda Sumut menggeledah ruang Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi PKS Sigit Pramono Asri, ruang Fraksi Hanura dan Fraksi PKS, Bagian Keuangan DPRD Sumut, Biro Keuangan Setdaprov Sumut, serta kediaman Ketua Fraksi Hanura Zulkifli Siregar, Jumat (30/8/2013) lalu.
Zulkifli dan Sigit sudah diperiksa penyidik. Namun, mereka tidak membawa dokumen yang diminta petugas, sehingga penggeledahan pun dilakukan. Status keduanya masih saksi, namun jumlah tersangka kemungkinan bertambah, jelas Juda.
Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes R Heru Prakoso memaparkan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan pada Dinas Kesehatan Tobasa ditaksir merugikan negara lebih dari Rp4,9 miliar. Modusnya penggelembungan atau mark up.
Polda Sumut menargetkan kasus ini akan rampung tahun ini juga. Berkas para tersangka sudah dikirim ke kejaksaan pada November mendatang. Selain di Tobasa, pengadaan alkes di daerah lain di Sumut juga terus diselidiki. Ada dugaan terjadi penggelembungan dana dari proyek yang didanai anggaran Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemprov Sumut dan APBN itu. (BS-001)