Sidang Terlambat Akibat Lamanya Mengumpulkan Tahanan

Redaksi - Minggu, 01 September 2013 21:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092013/beritasumut_Pengadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Medan, (beritasumut.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengakui efektifitas persidangan di Pengadilan Negeri Medan belum berjalan maksimal salah satunya akibat lamanya tahanan masuk ke pengadilan Kelas IA Plus tersebut. Begitupun Kasipidum Kejari Medan Dwi Agus Afrianto menyatakan kejaksaan bukanlah instansi yang paling bertanggungjawab atas keterlambatan para tahanan tersebut. Menurut Dwi, keterlambatan tahanan dikarenakan proses di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta yang banyak memakan waktu.   “Memang betul yang paling disoroti itu kejaksaan karena memang kita yang bertanggungjawab mengantarkan para tahanan. Tapi perlu saya jelaskan bahwa persoalan keterlambatan itu karena proses penjemputan tahanan di rutan yang memang banyak memakan waktu,”ujar Dwi di Medan, Ahad (1/9/2013).Dijelaskan Dwi, setiap harinya mobil tahanan Kejari Medan sudah berada di Rutan Tanjung Gusta sekitar 09.00 WIB untuk menjemput tahanan. Hanya saja, tahanan baru bisa dibawa ke pengadilan sekitar pukul 12.00 WIB. Meskipun pihaknya telah melengkapi prosedur peminjam tahanan (bon tahanan) sejak jauh hari, namun tahanan baru bisa dikumpulkan saat waktu penjemputan. Hal itu disebabkan tidak adanya ruang penampungan sementara bagai tahananan yang telah di Bon dan siap dibawa ke PN Medan.“Bayangkan saja kalau setiap harinya kita menjemput 150 tahanan. Maka kita harus bersabar setiap harinya menunggu para tahanan untuk dipanggil satu persatu dan dibawa ke mobil tahanan kejari. Minimal proses pemanggilan hingga tahanan masuk kemobil tahanan memakan waktu sekitar 1 menit jadi untuk 150 tahanan memakan waktu kurang lebih 3 jam. Makanya tahanan baru bisa sampai ke PN Medan sekitar pukul 12 atau jam 1,” ujar Dwi.Atas kondisi tersebut diakui Dwi pihaknya telah menyampaikan kepada pihak rutan. Hanya saja menurut pihak rutan pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena memang tempat penampungan sementara untuk para tahanan yang akan dijemput tidak tersedia. Tak pelak proses penjemputan tahanan banyak memakan waktu.“Makanya kita sudah memikirkan bagaimana kedepannya kita bisa duduk bersama termasuk juga dengan pihak PN Medan untuk membicarakan persoalan ini. Kondisi ini juga nantinya akan saya sampaikan kepada atasan (Kajari) kami yang baru nanti,” jelasnya. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda

Berita

Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan Dituntut Hukuman Mati

Berita

Pimpin Rapat Terbatas di Istana, Presiden Prabowo Fokuskan pada Pendidikan hingga Ekonomi Desa

Berita

Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025

Berita

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2024

Berita

Koptu HB Tidak Hadir, Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Wartawan Rico Sempurna Pasaribu