Medan, (beritasumut.com) – Mantan Staf Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Ramadhona Lubis yang tidak lolos seleksi peserta calon anggota KPU Kota Medan menilai Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Medan tidak transparan mengenai anggaran penyelenggaran seleksi. Alasan anggaran yang tidak memadai menyebabkan 46 calon peserta dari 54 peserta yang lengkap persyaratannya dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
"Kita tidak terima dengan keputusan Timsel Calon Anggota KPU Medan itu, dan berencana akan menempuh jalur hukum," tegas Ramadhona Lubis di Medan, Selasa (27/8/2013) seraya menambahkan dirinya sudah melakukan protes kepada Timsel Calon Anggota KPU Medan di Gedung Pasca Sarjana Studi Pembangunan USU Jalan DR Mansyur Medan. Namun, jawaban yang diterimanya tidak sesuai dengan ketentuan PKPU No 2.
Menurut Ramadhona, tidak lolos administrasi menjadi pertanyaan besar bagi dirinya, sebab seluruh persyaratan administrasi telah dilengkapi. Namun alasan timsel tidak meloloskan dirinya bersama peserta lainnya, disebabkan tidak cukupnya anggaran sebagai alasan memangkas peserta yang berjumlah 46 orang dari 54 calon peserta yang tidak lolos seleksi administrasi tanpa adanya pemberitahuan dari awal pendaftaran.
"Dengan tingkat integritas dan akademisi Timsel Calon Anggota KPU Medan seharusnya lebih memahami prosedur terkait hal ini dengan seharusnya menunda terlebih dahulu pengumuman hasil seleksi untuk meminta anggaran lebih atau merevisi anggaran kepada pihak terkait. Kalaulah memang urusannya karena uang tidak cukup ya nggak usah laksanakan seleksi, tunjuk aja langsung dan dengan segala kekurangan anggaran itu mengapa bisa melaksanakan ujian di hotel mewah," tegas Lubis dengan nada tinggi.
Dibeberkan Ramadhona, ada pengakuan dari Ketua Timsel Agus Suryadi yang didengarnya langsung saat melakukan protes ke Gedung Pasca Sarjana Studi Pembangunan USU, tempat berlangsungnya seleksi peserta anggota KPU Medan, bahwa mereka sudah merubah anggaran tes psikologi yang jauh lebih murah dan sisa anggaran itu dimasukkan untuk tes kesehatan bagi 20 peserta tambahan yang melebihi quota yang ditentukan dari keputusan KPU sebanyak 50 peserta menjadi 70 peserta.
"Ini kan sama sekali tidak masuk akal, dari sini saja mereka sudah bisa dinilai sesuka hati merubah anggaran, kenapa tidak sekalian pelaksanaan ujian dilaksanakan di Gedung USU yang bisa tanpa biaya sehingga anggaran dapat dialihkan untuk mengakomodir seluruh peserta yang lengkap persyaratannya," ujar Ramadhona.
Sementara itu, Ramadhona merasa persyaratan yang diajukan telah lengkap yakni, Penelitian Administrasi Pendaftaran Calon Anggota KPU Kota Medan, Surat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota KPU Kota Medan, Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara, UUD RI Tahun 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Makalah Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik, Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu, Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menduduki Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Selama Masa Keanggotaan, Surat Pernyataan Tidak Berada Dalam Satu Ikatan Perkawinan Dengan Sesama Penyelenggara Pemilu dan Surat Pernyataan Bersedia Mempublikasikan/Dipublikasikan Daftar Riwayat Hidup.
Ketika menjawab wartawan, Ramadhona menyatakan akan menempuh jalur hukum. "Kita sudah menggandeng seorang pengacara Kota Medan yang bersedia membantu untuk menyelesaikan kasus ini. Saya mengajak kepada teman-teman yang merasa dirugikan agar bersama-sama berkoordinasi untuk menggugat Timsel KPU Medan, silahkan hubungi No HP 081361123973," harapnya.
Permasalahan akal-akalan ini membuat bingung dan tidak bisa dibiarkan, apakah Timsel, KPU atau negara yang tidak mau mengakomodir kepentingan peserta sehingga “membunuh" hak-hak sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengikuti proses seleksi peserta dengan tidak menyiapkan anggaran yang tidak maksimal," tandas Ramadhona. (BS-022)