Panyabungan, (beritasumut.com) – Empat orang tersangka pelaku pembunuhan dan perampokan pengusaha warung makan, Nasrun Majid alias Acun (48) dan istrinya Suntari (23) di Komplek Pertambangan PT M3, Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada 2 Agustus lalu akhirnya dibekuk polisi.
Keempat tersangka ditangkap di tempat berpisah dan kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Madina untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keempat tersangka yakni BN Alias Ucok (26), AN alias Ahdi (25), KH alias Kasro (27) dan ZL alias Indin (25).
Kapolres Madina AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum melalui Kabag Ops Kompol HS Siregar SH dan Kasat Reskrim AKP Arfin Fachreza SH SIk kepada wartawan di Mapolres Madina, Panyabungan, Selasa (27/8/2013) mengatakan keempat tersangka pelaku perampokan sekaligus pembunuhan terhadap pengusaha warung makan di Komplek Pertambangan Emas PT M3 berhasil ditangkap di tempat yang berbeda setelah berhasil melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu.
“Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda, satu ditangkap di daerah Ujung Gading Pasaman Sumatera Barat, satu ditangkap di Rao Kabupaten Pasaman barat Sumbar, satu ditangkap di Simpang gambir, dan satu lagi ditangkap di Medan setelah melarikan diri dari beberapa tempat,” ucap Kasat Reskrim Arfin.
Dijelaskan, sejauh ini motif dasarnya adalah perampokan dan pembunuhan, namun ada juga diduga unsur dendam atas pelaku terhadap korban namun petugas masih mendalami. Kata Arfin, uang yang berhasil dibawa kabur itu sebanyak Rp47 juta dan dua unit HP milik korban. Lalu setelah berhasil ditangkap dari tangan tersangka petugas masih menemukan sisa uang rampokan kurang lebih Rp6 jutaan.
“Uang hasil rampokan itu mereka gunakan sebagian untuk membayar utang, sebagian lagi untuk belanja lebaran karena kejadian itu bertepatan beberapa hari lagi mau lebaran, dan sebagian uangnya digunakan untuk foya-foya, dan sebanyak sekira Rp3 juta kita temukan di TKP berserakan,” beber Arfin.
Dijelaskan, awalnya keempat tersangka sudah berencana melakukan perampokan itu sejak bulan Juni lalu, dan baru terlaksana pada 2 Agustus, karena setiap tanggal muda pasangan suami istri ini akan menagih utang dari karyawan dan pekerja perusahaan tambang. Sebelum beraksi, keempat tersangka berkumpul di Lapangan SD Center, Desa Lobung, Kecamatan Lingga bayu sekira pukul 21.00 WIB dan setelah mematangkan mereka berangkat menuju warung sekaligus rumah korban di Blok A PT M3, Kelurahan Tapus dan tiba di TKP sekira pukul 02.00 WIB menggunakan sepeda motor.
“Setibanya di warung itu, keempat tersangka membagi tugas. BN alias Ucok bersama AN alias Ahdi masuk ke dalam warung, dan dua tersangka lainnya mengawasi dari luar kantin mana tau ada yang orang yang lewat. Di saat Ucok dan Ahdi masuk ke dalam kamar korban, istri Acun mengetahui aksi mereka lalu menjerit, lalu tersangka Ucok memukul kepala Suntari menggunakan kayu bakar yang dibawa dari luar warung sebanyak empat kali, lalu naik ke atas punggung Suntari dan menekan kepala korban. Dan saat itu suami Suntari yakni Acun terbangun tersangka Ahdi langsung menghantam kepala Acun menggunakan batu kali sebanyak lima kali, dan Acun terjatuh dari tempat tidur ke lantai, setelah kedua korban berhasil dilumpuhkan, keempat tersangka membawa kabur uang milik korban sebanyak Rp47 juta, dan dua unit HP merk Nokia, namun HP tersebut dibuang di Sungai Tapus saat mandi pada pagi harinya,” beber Arfin.
Lalu, sambung perwira berpangkat balok tiga di pundaknya itu, uang hasil rampok sebesar Rp47 juta itu dibagi Ucok terhadap teman-temannya Rp11 juta perorang, dan sisanya Rp3 juta digunakan mereka untuk belanja keperluan sehari-hari dan berfoya-foya.
“Dari keempat tersangka kita mengumpulkan barang bukti berupa pakaian yang diperoleh dari uang hasil rampokan, HP Blackberry, sepeda motor dan sebagainya. Sedangkan di TKP petugas menemukan 1 kayu bakar ukuran 40 centimeter, batu kali dan uang kertas nominal Rp50 ribu sebanyak 60 lembar,” tambahnya.
Atas perbuatan tersangka, keempat tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1, Ayat 2 jo Pasal 338 subsider Pasal 170 subs Pasal 351 KUHP. “Ancaman hukuman paling tinggi pidana penjara seumur hidup dan paling rendah lima tahun,” pungkasnya. (BS-026)