Medan, (beritasumut.com) – Polres Batu Bara menetapkan 16 tersangka rusuh Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, yang berujung pembakaran dan kaburnya puluhan tahanan pada Ahad (18/8/2013) lalu.“Kita sudah tetapkan 16 tersangka. 6 tersangka saat ini berada di Mapolsek Labuhan Ruku,” ujar Kapolres Batu Bara AKBP Japerson Parningotan Sinaga SIK kepada beritasumut.com melalui telepon, Jumat (23/8/2013) siang.Japerson menambahkan, sedangkan 10 tersangka lainnya saat ini sedang dicek apakah terbawa ke lapas lain saat pemindahan dan bisa juga termasuk dalam kelompok tahanan yang melarikan diri. 16 orang tersangka yang ditetapkan Polres Batu Bara seluruhnya merupakan tahanan Lapas Labuhan Ruku.Seperti diberitakan, kerusuhan terjadi di Lapas Labuhan Ruku pada Ahad (18/8/2013) lalu yang berujung pembakaran lapas serta kaburnya puluhan tahanan. Informasi yang diperoleh dari Kapolres Batu Bara AKPB JP Sinaga, Selasa (20/8/2013) sore, sebanyak 37 orang tahanan telah berhasil ditangkap maupun menyerahkan diri. Sementara 47 tahanan lainnya masih buron. (BS-001)