Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara terhadap mantan Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Kabiro Binkemsos) Setda Provinsi Sumatera Utara Shakira Zandi.Majelis hakim yang diketuai Jonner Manik, juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ucap majelis hakim, Kamis (22/8/2013).Dalam waktu, tempat dan perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 bula terhadap mantan Bendahara Pembantu Binkemsos Provinsi Sumut Ahmad Faisal.Sebelumnya jaksa menuntut keduanya masing-masing 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Sakhira Zandi selaku Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) secara bersama-sama dengan Ahmad Faisal terbukti bersalah ikut menyetujui dan menandatangani kwitansi pembayaran penyaluran dana bansos terhadap 22 lembaga yang diduga fiktip sehingga merugikan negara sebesar Rp2,4 miliar lebih.Terdakwa bersama Ahmad Faisal menyetujui dan menandatangani kwitansi pembayaran penyaluran dana bansos terhadap 22 lembaga. Padahal pengajuan pencairan dana itu tidak memenuhi persyaratan. Terdakwa memberikan rekomendasi melalui penandatanganan nota dinas yang menjadi dasar terbitnya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).Meski tidak memenuhi persyaratan, namun terdakwa Sakira Zandhi bersama Ahmad Faisal tetap menyetujui pencairan itu. Bahkan dari 22 lembaga tadi ada nama atau organisasi yang sama yang diduga fiktif. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp2,4 miliar lebih sebagaimana dalam hasil audit BPK RI.Sakira Zandhi sebelumnya tidak pernah ditahan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Sedangkan saat pelimpahan tahap dua, jaksa penuntut hanya menetapkan Sakhira Zandi sebagai tahanan kota.Namun, saat didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan pada Selasa (16/4/2013) lalu, majelis hakim mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa berdasarkan Pasal 26 ayat 1 jo 21 ayat 4 KUHAP. Majelis hakim menetapkan, memerintahkan untuk melaksanakan penahanan terhadap terdakwa Sakhira Zandi dalam Rutan Tanjung Gusta Medan paling lama 30 hari terhitung sejak 16 April 2013 s/d 15 Mei 2013. (BS-021)