Kadis PU Deli Serdang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Redaksi - Rabu, 21 Agustus 2013 21:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082013/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Medan, (beritasumut.com) – Terbukti korupsi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang Faisal dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dalam persidangan di Ruang Cakra 1 Gedung Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/08/2013).Selain pidana penjara 1,5 tahun, majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Faisal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.Tapi majelis dalam putusannya tidak menghukum Faisal membayar uang pengganti kerugian negara. Hakim beralasan jaksa tidak dapat membuktikan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp105,83 miliar.Dalam kasus ini, Faisal dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 jo UU  Nomor 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, seperti yang tertera pada dakwaan subsidair.Meski demikian, hanya tiga hakim yaitu Denny L Tobing, Jonner Manik dan Denny Iskandar menyatakan Faisal bersalah. Sementara dua hakim lainnya yakni Kiemas Jauhari dan Sugiyanto menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurut Sugiyanto dan Kiemas Jauhari, Faisal telah berbuat sesuai aturan dan  kewenangannya. Namun, mereka kalah suara dengan tiga hakim lainnya.Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhi Faisal dengan hukuman 8 tahun penjara, denda  Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp52 miliar lebih. Jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar UP, hakim diminta memidananya dengan 4 tahun penjara.Setelah mendengar putusan majelis hakim, Faisal tegas menyatakan akan menempuh upaya banding. Di lain pihak, JPU menyatakan pikir-pikir.Sebelumnya dalam dakwaan jaksa disebutkan, Faisal bersama Elvian (Bendahara Dinas PU Deli Serdang)  dan dengan bantuan Agus Sumantri (Bendahara Umum Daerah Pemkab Deli Serdang) telah melakukan tindak pidana korupsi pada Tahun Anggaran 2010.Dalam kasus ini, Faisal berinisiatif mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deli Serdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola. Padahal kebijakan itu harus melalui perencanaan yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan disetujui DPRD. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu

Berita

Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK

Berita

Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut

Berita

Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK

Berita

Usai Didakwa, Mantan Bupati Tobasa Liberty Langsung Ditahan

Berita

Dugaan Korupsi Rusunawa, Kejatisu Tahan Mantan Kadis PKAD Sibolga