Medan, (beritasumut.com) – Ratusan karyawan PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I berunjukrasa di Gedung Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Selasa (20/8/2013).
PT KAI mendesak agar Ketua PN Medan Erwin Mangatas Malau dicopot karena dianggap melepas lahan PT KAI kepada pengusaha melalui putusan pengadilan.
Dengan berjalan kaki, ratusan karyawan longmarch dari Kantor PT KAI Divre I, Jalan M Yamin menuju Gedung PN Medan.
Karyawan mendesak agar lahan PT KAI seluas 34.000 meter persegi di Jalan Jawa dan Jalan Madura, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, dikembalikan kepada PT KAI.
Sementara Manajer Hukum PT KAI Divre I Yudi Istiarto menjelaskan, pembayaran Rp13 miliar dari pihak pengusaha kepada tim yang dibentuk pengadilan atas sengketa jual beli lahan, dinilai tidak sah dan cacat hukum.
Sebab, imbuh Yudi, karyawan membutuhkan lahan tersebut untuk pembangunan 228 unit rumah dinas karyawan. (BS-001)