Medan, (beritasumut.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencucian uang dalam perkara tindak pidana narkoba ke Kejaksaan Negeri Medan, Senin (19/8/2013) siang. Tersangka yang diserahkan BNN yaitu pengusaha Direktur Money Changer Arta Permata Valuta dan ID Remit, Jalan Kumango, Medan, Midy.
Berdasarkan keterangan Direktur Pengawasan Tahanan, Barang Bukti dan Asset BNN Sundari, pengusaha money changer ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan napi dan terdakwa kasus narkoba yang ditangkap petugas BNN.
Mereka menggunakan cara pembayaran transfer menggunakan rekening dari beberapa bank yang selanjutnya ditransfer ke rekening bank milik tersangka Midy yang memanfaatkan usahanya sebagai arus lalu lintas transaksi narkoba. Dan dari hasil penyidikan, tersangka juga memanfaatkan rekening bawahannya untuk melaksanakan hal serupa.
Selain menyerahkan tersangka, BNN juga menyerahkan barang bukti diduga hasil pencucian uang tindak pidana narkoba senilai Rp4 miliar lebih, tabungan dan ATM.
Atas perbuatannya, oleh tim penyidik BNN, tersangka yang merupakan warga Jalan Tembakau Deli, Medan, ini dijerat pasal pencucian uang dan pasal narkotika. (BS-021)