Surung Panjaitan Mulai Diadili di Pengadilan Tipikor Medan

Redaksi - Selasa, 20 Agustus 2013 11:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082013/beritasumut_Pengadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Direktur PT Bumi Lestari Energi (BLE) Surung Panjaitan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/8/2013). Surung didakwa memberikan uang Rp1 miliar kepada Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara dan Plt Kadis PU Madina Khairul Anwar Daulay, untuk memeroleh proyek pembangunan RSUD Panyabungan yang dananya bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumatera Utara 2013.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dihadapan majelis hakim diketuai Agus Setiawan disebutkan, uang tersebut diserahkan terdakwa  di Hotel Arya Duta Medan pada 13 Mei 2013 sekitar pukul 18.00 WIB.

Jaksa juga mengatakan, pada TA 2013, Kabupaten Madina memeroleh dana BDB Sumut sebesar Rp32,04 miliar untuk pembangunan RSUD Panyabungan. Proyek tersebut terbagi dalam tiga paket pekerjaan, yakni Unit Gawat Darurat (UGD) Rp1,18 miliar, Unit Poliklinik Rp12,4 miliar dan Unit Rawat Inap Rp18,3 miliar.

Pada awal 2013, kata jaksa, Hidayat Batubara memerintahkan Khairul Anwar Daulay dan Raja Sahlan Nasution selaku Staf Khusus Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Madina, untuk membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan gambar proyek RSUD Panyabungan, serta mencari rekanan yang sanggup mengerjakan proyek RSUD tersebut.

Terdakwa yang mengetahui adanya rencana proyek pembangunan RSUD tersebut, kemudian bertemu dengan Ali Mutiara Rangkuti (Anggota DPRD Madina) dan Raja Sahlan di salah satu coffee shop di Jalan Palang Merah, Medan, pada 6 Mei 2013. Saat itu terdakwa menanyakan kebenaran proyek tersebut dan mendapat jawaban bahwa benar pada 2013 akan dilaksanakan pembangunan RSUD Panyabungan. Selanjutnya terdakwa meminta agar dapat melihat dan mempelajari Rencana Kerja Anggaran (RKA) proyek RSUD tersebut. Pada pertemuan selanjutnya, Ali Mutiara dan Raja Sahlan menunjukkan RKA tersebut untuk dipelajari terdakwa.

Sebelum diberikan kepada terdakwa, proyek RSUD tersebut sempat diberikan kepada Leonard Sihite yang sanggup memberikan fee 19 persen. Namun, Leonard mengundurkan diri setelah mendengar terdakwa juga berkeinginan mengerjakan pembangunan RSUD Panyabungan tersebut.

Mengetahui Leonard Sihite mengundurkan diri, pada 12 Mei 2013 terdakwa menemui Khairul Anwar dan disepakati terdakwa akan mengerjakan proyek tersebut. Terdakwa sanggup memberikan fee 15 persen dari nilai proyek. Untuk tahap awal, terdakwa memberikan Rp1 miliar sampai Rp1,2 miliar kepada Hidayat Batubara dan Khairul Anwar.

Setelah kesepakatan itu, lanjut jaksa, pada 13 Mei 2013 terdakwa menyiapkan Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang dicairkan dari deposito terdakwa pada Bank BRI Cabang Putri Hijau Medan. Kemudian terdakwa meminta Khairul Anwar datang ke kantornya di Jalan Bima Sakti, Medan untuk mengambil uang tersebut. Namun, terdakwa membatalkannya dan disepakati penyerahan uang dilakukan di Hotel Arya Duta, Medan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa dan Khairul Anwar tiba di Hotel Arya Duta mengendarai mobil masing-masing. Di lantai 7 hotel itu, terdakwa menyerahkan uang Rp1 miliar yang telah dibungkus dalam dua tas plastik warna hitam kepada Khairul Anwar dengan cara uang tersebut diletakkan sopir pribadi terdakwa di jok belakang Toyota Fortuner yang dikendarai Khairul Anwar.

Setelah menerima uang Rp1 miliar tersebut, Khairul Anwar mendatangi rumah Hidayat Batubara untuk menyerahkan uang tersebut. Karena tidak memegang uang, Khairul Anwar mengambil Rp10 juta dari salah satu bungkusan plastik setelah disetujui Hidayat Batubara. Selanjutnya sisa uang Rp990 juta diletakkan di dalam lemari kamar tidur Hidayat Batubara.

Usai penyerahan uang itu, tepatnya pada 14 Mei 2013, Khairul Anwar mengenalkan Hidayat Batubara dengan terdakwa. Tidak lama setelah pertemuan, terdakwa dan Khairul Anwar ditangkap petugas KPK.

Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa memberikan uang Rp1 miliar kepada Hidayat Batubara dan Khairul Anwar tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Menyikapi dakwaan JPU tersebut, penasihat hukum terdakwa, Junimart Girsang menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang ditunda hingga 28 Agustus mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Inilah Modus Penipuan Bupati Madina Versi Kuasa Hukum Tahjudin Pardosi

Berita

Lakukan penipuan Rp 600 juta, Bupati Madina Mangkir Dipanggil Poldasu

Berita

Istri Gubsu Kabur Usai Diperiksai KPK di Mako Brimobsu

Berita

Inilah Nama-nama Mantan dan Anggota DPRD Sumut yang Diperiksa KPK

Berita

Hingga Kamis Mendatang, KPK Akan Periksa 28 Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut

Berita

Mantan Anggota dan Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK