Medan, (beritasumut.com) – Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatra Utara, memberikan remisi kepada 6482 dari total 11.474 warga binaan yang menghuni Lapas dan Rutan se Sumatra Utara pada hari kemerdekaan ke-68 yang jatuh pada Sabtu (17/08/2013).
"Dari 6482 yang mendapatkan remisi tersebut, 298 orang warga binaan diantara nya langsung bebas pada hari kemerdekaan sedangkan 6184 mendapatkan pengurangan masa hukuman atau pidana yang sudah dijalaninya,"hal ini dikatakan Kadivisi Pas Kemenkumham Sumut, Amran Silalahi kepada wartawan saat berada di Kanwil Kemenkumham Sumut, Jumat (16/08/2013).
Lebih lanjut, Amran mengatakan terkait PP 28 (tentang narkotika yang pidananya diatas lima tahun) dan PP 99, pihak Kanwil Kemenkumham Sumut telah mengusulkan pengajuan remisi kepada Dirjen Pas Kemenkumham di Jakarta diantaranya 2974 orang napi, dengan perincian untuk perkara narkotika 2905 napi, untuk perkara korupsi 29 orang napi, perkara terroris 3 dan untuk perkara trans nasional sebanyak 10 orang, sedangkan pengusulan bebas sebanyak 7 orang.
Pemberian remisi ini, katanya, berdasarkan atas Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2001 tentang Remisi Khusus Tertunda dan Remisi Khusus Bersyarat, serta Remisi Tambahan.
Dikatakan, remisi HUT Kemerdekaan ini diberikan kepada seluruh napi yang berhak tanpa melihat latar belakangan agama. "Sepanjang napi bersangkutan memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama mejalani masa hukuman di Lapas akan diberikan remisi 17 Agustus," ujarnya.
"Dimana penyerahan remisi nantinya secara simbolis akan berlangsung di Rutan Tanjung Gusta Medan,"ucapnya. (BS-021)