Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mejantuhkan vonis bebas Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap, terdakwa korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2005, Kamis (15/8/2013).
Jaksa pun langsung mengajukan kasasi karena tetap berkeyakinan ada keterlibatan Rahudman dalam perkara korupsi itu. “Kami tetap pada keyakinan awal, makanya langsung kasasi,” kata tim JPU Polim Siregar usai sidang.
Sementara itu, Kubu Rahudman langsung menyambut putusan bebas itu dengan teriakan suka cita. Bahkan teriakan para pendukung yang memenuhi ruangan sidang sempat mengganggu proses persidangan.
Hakim kemudian memerintahkan polisi mengusir bagian dari pendukung yang bersorak berlebihan. “Alhamdulillah. Dari awal kami memang yakin bebas,” kata kuasa hukum Rahudman, Beny Harahap. (BS-021)