Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan mejantuhkan vonis bebas Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap, terdakwa korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2005, Kamis (15/8/2013).
Majelis hakim yang diketuai Sugianto berkeyakinan seluruh penyimpangan yang terjadi akibat ulah Amrin Tambunan, Bendahara Umum Tapanuli Selatan ketika itu.
Majelis juga menilai saksi yang dihadirkan jaksa untuk memberatkan terdakwa tidak bisa membuktikan keterlibatan Rahudman dalam menyelewengkan jabatan dalam menguntungkan diri sendiri maupun korporasi.
Tim penuntut juga tidak bisa membuktikan adanya campur tangan Rahudman dalam memalsukan laporan keuangan untuk memanipulasi anggaran hingga merugi lebih Rp1,59 miliar.
Hakim berpendapat seluruh penyelewengan itu terjadi akibat ulah Amrin Tambunan, yang ketika itu menjabat Bendahara Umum. Dalam kasus ini, Amrin terlebih dahulu diadili dan sudah divonis tiga tahun oleh PN Padang Sidempuan pada 2011.
“Karena dakwaan tidak terbukti, maka terdakwa Rahudman Harahap dibebaskan dari segala tuntutan,” kata Sugianto.
Putusan ini sangat jauh dari harapan Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan hukuman empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan dan uang pengganti sebesar Rp480,4 juta, subsider dua tahun penjara.
Jaksa berkeyakinan terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) junto 3 junto 9 UU RI No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (BS-021)