PTPN II Polisikan Pengusaha Hotel dan Kafe

Redaksi - Kamis, 15 Agustus 2013 21:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082013/beritasumut_Kennedy-Sibarani.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Dok

Tanjung Morawa, (beritasumut.com) – Guna mengetahui surat apa yang dimiliki oleh bermarga Berahmana, merupakan salah seorang pengusaha hotel dan café, yang mendirikan bangunan di areal PTPN 2, kebun Patumbak tepatnya di blok G dengan tahun tanam 1978 nomor HGU 114 tahun 2003-2028, pihak PTPN 2 telah melaporkan pengusaha tersebut ke pihak ke polisian kata Kenedy NP Sibarani SH, (foto) Kepala Urusan Hukum PTPN2 yang didampingi Drs Carlos Sitorus Kepala Tata Usaha PTPN 2 Kebun Patumbak Kamis (15/8) diruang kerjanya.

Berdasarkan, SK BPN nomor 42 /HGU/BPN/2002 tanggal 29 Nopember 2002 sesuai Diktum 3 dan 4 yang berbunyi, mengenai lahan yang langsung dikuasai oleh Negara dan menyerahkan pengaturan, pengawasan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah tersebut kepada Gubernur setelah memperoleh izin pelepasan asset dari Menteri berwenang, maka pihak perkebunan berhak melaporkan setiap orang yang menduduki lahan tanpa izin. Untuk proses lanjut dalam pengaduan ini sesuai dengan nomor STPL : 2120/K/VIII/2013 tertanggal 13 Agustus 2013 ujar mereka.

Selain itu sembut Kenedy Pria berdarah suku batak ini, pihaknya juga sudah melaporkan hal itu kepada Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Deli Serdang sesuai dengan bukti laporan nomor : 69/VIII/2013, karena kami yakin atas berdirinya bangunan itu tidak ada mendapatkan surat izin resmi dari dinas terkait .

Sedangkan diketahui bilang Kenedy, pihak perkebunan tidak pernah coroboh untuk melaporkan warga yang menduduki lahan PTPN 2, baik yang masih memilik Hak Guna Usaha (HGU) maupun eks HGU, namun dikarena pihak pengusaha hotel dan café “Tembang Kengan” tidak mau mengindahkan surat larangan mendirikan bangunan yang disampaikan pihak perkebunan sesuai dengan nomor : PTK/X/119/V/2013 tertanggal 20 Mei 2013 dan surat yang kedua bernomor : PTK/X/132/VI/2013, maka hal ini terpaksa kami lakukan ujarnya dengan mendetail.

Selain itu kata Kenedy lagi, dengan adanya surat yang dikeluarkan perpanjangan HGU sesuai dengan Nomor : 593/10727/2011 tertanggal 19 Oktober 2011 yang di tandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho maka dengan arti kata sejengkalpun areal PTPN 2 kebun Patumbak belum ada di lepaskan tuturnya. (BS-028)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Polda Sumut Siap Tangani Dugaan Korupsi Dispenda

Berita

Dua Orang Begal Berkelewang Ditangkap Saat Melintas di Depan Mesjid Raya Medan

Berita

Tiba di Poldasu, Kapolri Tito Karnavian Langsung Menuju Ruang Rapat

Berita

Wartawan Radio di Medan Jadi Korban Begal

Berita

Polresta Medan Aktifkan Pos Polisi Tekan Aksi Begal, Ini Lokasinya

Berita

Kapolri Gelar Kejuaraan Bela Diri Polri dan Judo