Tanjung Morawa, (beritasumut.com) – Guna mengetahui surat apa yang dimiliki oleh bermarga Berahmana, merupakan salah seorang pengusaha hotel dan café, yang mendirikan bangunan di areal PTPN 2, kebun Patumbak tepatnya di blok G dengan tahun tanam 1978 nomor HGU 114 tahun 2003-2028, pihak PTPN 2 telah melaporkan pengusaha tersebut ke pihak ke polisian kata Kenedy NP Sibarani SH, (foto) Kepala Urusan Hukum PTPN2 yang didampingi Drs Carlos Sitorus Kepala Tata Usaha PTPN 2 Kebun Patumbak Kamis (15/8) diruang kerjanya.
Berdasarkan, SK BPN nomor 42 /HGU/BPN/2002 tanggal 29 Nopember 2002 sesuai Diktum 3 dan 4 yang berbunyi, mengenai lahan yang langsung dikuasai oleh Negara dan menyerahkan pengaturan, pengawasan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah tersebut kepada Gubernur setelah memperoleh izin pelepasan asset dari Menteri berwenang, maka pihak perkebunan berhak melaporkan setiap orang yang menduduki lahan tanpa izin. Untuk proses lanjut dalam pengaduan ini sesuai dengan nomor STPL : 2120/K/VIII/2013 tertanggal 13 Agustus 2013 ujar mereka.
Selain itu sembut Kenedy Pria berdarah suku batak ini, pihaknya juga sudah melaporkan hal itu kepada Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Deli Serdang sesuai dengan bukti laporan nomor : 69/VIII/2013, karena kami yakin atas berdirinya bangunan itu tidak ada mendapatkan surat izin resmi dari dinas terkait .
Sedangkan diketahui bilang Kenedy, pihak perkebunan tidak pernah coroboh untuk melaporkan warga yang menduduki lahan PTPN 2, baik yang masih memilik Hak Guna Usaha (HGU) maupun eks HGU, namun dikarena pihak pengusaha hotel dan café “Tembang Kengan” tidak mau mengindahkan surat larangan mendirikan bangunan yang disampaikan pihak perkebunan sesuai dengan nomor : PTK/X/119/V/2013 tertanggal 20 Mei 2013 dan surat yang kedua bernomor : PTK/X/132/VI/2013, maka hal ini terpaksa kami lakukan ujarnya dengan mendetail.
Selain itu kata Kenedy lagi, dengan adanya surat yang dikeluarkan perpanjangan HGU sesuai dengan Nomor : 593/10727/2011 tertanggal 19 Oktober 2011 yang di tandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho maka dengan arti kata sejengkalpun areal PTPN 2 kebun Patumbak belum ada di lepaskan tuturnya. (BS-028)