Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menetapkan status tersangka kepada Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sudah dipegang oleh KPK.
Hal ini disampaikan Ketua Gerakan Transparansi Anggaran Rakyat (GeTAR) Arief Tampubolon di Medan, Selasa (13/8/2013).
"Kasus yang menjerat Gatot diantaranya, kasus dugaan suap impor daging sapi, kasus dugaan gratifikasi, kasus dugaan korupsi APBD Sumut tahun 2011, 2012, dan kasus gugatan citizen lawsuit oleh 24 orang pengacara dipimpin Hamdani Harahap," ujar Arief Tampubolon.
Arief menegaskan, KPK dalam hal ini sudah mengantongi sejumlah alat bukti dari kasus-kasus yang melibatkan Gatot. Seperti kasus dugaan suap impor daging sapi.
Dalam hal ini Gatot yang sudah berstatus saksi jangan lagi berkilah kepada publik khususnya masyarakat Sumut, bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus ini. Semua bukti yang menunjukan keterlibatan dirinya (Gatot) sudah dipegang oleh KPK.
"Kita mengetahui Gatot diduga ada menerima fee sebesar Rp10 miliar dari kuota impor daging sapi yang masuk ke Sumut. Gatot jangan coba berkilah dirinya tidak terlibat, KPK sudah memiliki bukti-buktinya," jelas Arief.
Kemudian, kata Arief, kasus dugaan gratifikasi kepada pengacara Indra Sahnun Lubis yang dilaporkan oleh Rosisyanto dari Pemerhati Indonesia Bersih (PIB) ke KPK, 7 Juni 2013 dan kasus dugaan korupsi APBD 2011, 2012 yang sudah mendapat notis KPK.
"Gatot sudah tinggal menunggu hari. Info yang kita terima dari KPK, bulan depan pemeriksaan terhadap dirinya sudah akan dilaksanakan," tegas aktivis anti korupsi ini.
Selain kasus-kasus di atas, lanjut Arief, Gatot diinformasikan juga ada terlibat dugaan jual beli tanah milik aset Pemprov Sumut.
"Soal kasus ini kita masih mendalami informasi yang kita terima. Aset yang mana yang dilego, kita masih menelusurinya," ujar Arief.
Dari seluruh kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK oleh elemen masyarakat Sumatera Utara, khususnya APBD 2011, 2012 diduga untuk pemenangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Ery Nuradi pada Pemilihan Kepala Daerah Sumut, 7 Maret lalu.
Indikasinya, hingga saat ini, Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara belum juga melaksanakan Paripurna LKPj APBD 2012. Kuat dugaan APBD 2012 dijadikan modal kampanye pasangan Gatot-Ery.
"Kita minta DPRD Sumut, khususnya pimpinan dewan tegas meminta LKPj 2012. Jika ini tidak dilaksanakan, kuat dugaan korupsi yang terjadi pada APBD 2012 ikut dinikmati oleh Anggota DPRD Sumut," terang Arief Tampubolon. (BS-001)