Medan, (beritasumut.com) – Ratusan narapidana yang terlibat pembakaran dan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Kamis (11/7/2013) malam lalu tidak mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri. Sebanyak 99 orang napi hingga saat ini masih buron.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Amran Silalahi Jumat (9/8/2013), mengatakan napi yang terlibat masalah tersebut tidak mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Seperti dilansir metrotvnews.com, karena, jelasnya, salah satu persyaratan untuk memperoleh remisi adalah napi tersebut tidak pernah membuat keributan atau melakukan pelanggaran, serta harus berkelakuan baik.
"Nah, napi yang menghuni Lapas Medan, justru melakukan perbuatan yang tidak terpuji, sehingga menimbulkan kerugian dan kerusakan bagi fasilitas negara," ujarnya.
Amran menyebutkan, warga binaan tersebut, jelas tidak diberikan rekomendasi atau diusulkan mendapat remisi ke Dirjen Pemasyarakatan.
Bahkan, napi yang berkelahi dengan rekannya di Lapas Tanjung Gusta, tidak berhak dapat remisi. Apalagi, napi tersebut membuat keonaran atau kegaduhan di lapas dengan cara membakar ruangan kantor dan tempat penting lainnya.
"Ini termasuk pelanggaran atau kesalahan yang cukup berat dilakukan napi dan kasusnya sedang didalami pihak berwajib," ucap dia.
Data yang diperoleh di Posko Lapas Medan, tercatat sebanyak 113 napi yang diamankan petugas kepolisian dan menyerahkan diri ke lapas dari 212 tahanan yang melarikan diri, Kamis (11/7/2013) malam.
Napi yang masih buron dan belum tertangkap sebanyak 99 orang lagi dan terus dicari pihak berwajib.
Dari jumlah 17.679 napi menghuni di Lapas dan Rutan di Sumut, hanya 4.461 yang mendapat remisi Idul Fitri 1434 Hijriah.
Sebanyak 4.373 memperoleh pengurangan masa hukuman, sedangkan 88 warga binaan lainnya menghirup udara bebas sehingga bisa berkumpul dengan sanak keluarga mereka. (BS-001)