Bhatara Moeda Diperiksa Jaksa, Pejabat PTPN II Bungkam

Redaksi - Rabu, 31 Juli 2013 20:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072013/beritasumut_Bhatara-Moeda-Nasution2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ist
Bhatara Moeda Nasution
Tanjung Morawa, (beritasumut.com) – Terkait pemeriksaan Dirut PTPN II Bhatara Moeda Nasution oleh Kejaksaan Negeri Stabat seputar dugaan korupsi proyek pengerasan jalan Tahun 2011 senilai Rp21 miliar di areal PTPN 2 Kebun Rayon VI, VII, VIII dan IX Sawit Seberang, Kabupaten Langkat yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2 M, sejumlah pejabat PTPN II yang dikonfirmasi wartawan memilih bungkam.“Kalau mengenai pemeriksaan Dirut PTPN II, sepatah kata saja kami tidak berani memberikan pernyataan, karena pertanyaan itu bukan porsi kami yang berhak menjawabnya,” sebut sejumlah pejabat PTPN II di Kantor Direksi, Tanjung Morawa, Rabu (31/7/2013) siang.Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Lembaga Pengawasan Tindak Korupsi dan Peduli Lingkungan Wagino mengatakan, ketidakterbukaan pejabat PTPN II kepada wartawan terkait kasus menimpa Bhatara Moeda yang diperiksa pihak kejari sebagai saksi sama halnya mereka sengaja menutupi kasus ini. Bila mengacu kepada UU No14 Tahun 2008 dan UU No 25 Tahun 2009 Tentang Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik, serta UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana.Apa yang dilakukan oknum pejabat BUMN tersebut jelas sudah menghalang-halangi tugas pers dalam upaya menyampaikan informasi yang perlu diketahui publik. Sebab pers merupakan salah satu pilar demokrasi, katanya.Mencuatnya kasus ini berawal ketika Kejari Stabat melakukan penahanan terhadap Syafrizal Effendi selaku Direktur Utama PT Mulia Perkasa, kontraktor yang menjadi rekanan di wilayah perkebunan PTPN II Sawit Sebrang. Dalam pemeriksaan yang di lakukan pihak penyidik kejaksaan maka rekanan tersebut tidak dapat membuktikan sebagian dana anggaran tersebut sehingga terkesan ada penyelewengan yang menguntungkan pribadi.Bahkan berdasarkan keterangan Mantan Manajer PTPN II Sawit Sebrang Dion Saragih juga menyebut-nyebut nama petinggi PTPN II. Atas dasar keterangan itu maka pihak Kejari Stabat memanggil Dirut PTPN II Bhatara Moeda.“Guna mengetahui berapa sebenarnya kerugian negara dan siapa saja yang terlibat serta aktor di balik proyek ini pihak Kejari Stabat saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Henderi didampingi Kasi Pidsus Ricardo Marpaung baru-baru ini.Menurut Henderi, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan temuan di lapangan, dalam kasus proyek pengerasan jalan Tahun 2011 senilai Rp21 miliar di areal PTPN II Kebun Rayon VI, VII, VIII dan IX Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, besar kemungkinan tersangkanya masih bertambah.Namun ketika ditanya soal keterangan saksi apakah ada mengarah kepada Bhatara Moeda sebagai tersangka dalam kasus ini, Henderi pun tersenyum. “Kita lihat saja nanti,” ucapnya. (BS-028)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern, Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Ditetapkan Tersangka

Berita

Pengadaan 15 Ribu Jilbab Terindikasi Korupsi, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Deli Serdang

Berita

Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara

Berita

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Berita

Pemko Binjai Ikuti Peluncuran Indikator MCP Tahun 2025 Secara Virtual Bersama KPK RI

Berita

Pemko Medan Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025