Pancur Batu, (beritasumut.com) – Setubuhi gadis keterbelakangan mental, Adil Tarigan (40) diganjar hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu, Selasa (30/7/2013) kemarin.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patricia Pasaribu sebelumnya menuntut terdakwa Adil Tarigan, warga Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dengan hukuman 12 tahun penjara.Majelis hakim diketuai Syafril P Batubara menyatakan perbuatan Adil telah terbukti sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal yang memberatkan bagi terdakwa karena perbuatannya meresahkan masyarakat, merusak masa depan korban dan perbuatan tersebut dilakukan terhadap orang yang mengalami keterbelakangan mental. Hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.Di persidangan terungkap, perbuatan Adil Tarigan dilakukan sebanyak tiga kali sejak Desember 2012. Terakhir pada Januari 2013 perbuatan yang ketiga kali itu dilakukan terhadap korban sebut saja Bunga (15) warga Desa Tiang Layar sempat ketahuan orangtua korban. Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Pancur Batu dan Adil pun kemudian ditangkap polisi.Meski dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara, Adil Tarigan sepertinya tidak menjadi beban baginya. Sebab seusai sidang, Adil masih terlihat mengumbar senyum. (BS-028)