Medan, (beritasumut.com) – Mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias Selatan Arototona Mendrofa dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (30/7/2013). Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Arototona dengan hukuman denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti (UP) Rp206 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman penjara selama tiga setengah tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan, membayar UP Rp206 juta subsider satu setengah tahun penjara,” ujar Jaksa Polim Siregar dihadapan majelis hakim diketuai M Nur.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2, 3 dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga 12 Agustus 2013 mendatang.
Seperti diberitakan, terdakwa Arorotona Mendrofa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pada dana tanggap darurat bencana alam Nisel Tahun 2011 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp206.866.000.
Dalam dakwaannya JPU disebutkan, Mendrofa melakukan korupsi itu saat mengambil dana tanggap darurat tersebut dari rekening BPBD Nisel melalui Bank Sumut cabang Nisel pada 1 Desember 2011 lalu. Waktu itu, Mendrofa menarik uang sebesar Rp400 juta. Namun dari total dana yang diambil tersebut tidak semuanya digunakan untuk tanggap darurat. Berdasarkan audit BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp206 juta. (BS-021)