80 Napi Anak di Sumut Dapat Remisi Hari Anak

Redaksi - Jumat, 26 Juli 2013 13:09 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072013/beritasumut_Penjara.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk pertama kalinya memberikan remisi kepada orang 80 narapidana anak di Sumatera Utara untuk memperingati Hari Anak Nasional.

Kepala Kantor Wilayah Sumut Kementerian Hukum dan HAM Budi Sulaksana mengatakan, remisi yang diberikan khusus bagi anak-anak ini merupakan salah satu wujud perlakuan khusus pemerintah kepada anak-anak.

“Kami melakukan penilaian kepada anak-anak. Jika kelakuannya baik, tentu diberikan reward. Semoga ini bisa menjadi kebahagiaan bagi mereka,” katanya saat dihubungi, Kamis (25/7/2013).

Sebanyak 80 orang narapidana mendapat remisi yang jumlahnya bervariasi, mulai dari satu bulan sampai tiga bulan. Satu orang anak dinyatakan selesai masa hukumannya karena mendapat remisi dapat bebas. Saat ini di Sumatera Utara terdapat 306 narapidana anak (301 laki-laki dan 5 perempuan) dan 189 tahanan anak (185 laki-laki dan 4 perempuan).

Budi Sulaksana mengatakan, selain pemberian remisi, sejak empat bulan lalu kementerian juga telah menyelenggarakan sekolah di LP Anak Tanjung Gusta untuk pendidikan anak usia SMP dan SMA. Untuk pengadaan guru, pihaknya menggandeng Pemko Medan.

“Untuk anak tingkat sekolah dasar, kami adakan Kejar Paket A dengan ujian persamaan,” ujarnya. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait