Deli Tua, (beritasumut.com) – Kasus pembobolan Mesin ATM BCA di Minimarket Indomaret, Jalan AH Nasution, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Senin (22/7/2013) lalu, berhasil diungkap Reskrim Polsekta Delitua, Selasa (23/7/2013).
Informasi diperoleh, Rabu (24/7/2013), terungkapnya kasus pembobolan tersebut setelah polisi berhasil menangkap Dodi Sahputra (27) yang bekerja sebagai Satpam Bank Mandiri warga Jalan Karya Jaya Gang Eka Bakti. Tertangkapnya Dodi yang merupakan otak pelaku pencurian yang bertugas jaga Bank Mandiri malam kejadian, karena pulang dengan tergesa-gesa.
Berbekal kecurigaan itu, Dodi kemudian dimintai keterangan di Mapolsek Delitua. Begitu diperiksa, Dodi pun tidak dapat berkelit, dan mengakui dia adalah dalang pencurian tersebut. Kepada petugas, Dodi mengatakan dia bersama A (28) (masih buron) telah merencanakan pencurian itu sepekan sebelum kejadian.
Disebutkan Dodi, sebelum melakukan perampokan ATM BCA Indomaret yang berada persis di samping Bank Mandiri, Dodi mengaku terlebih dulu menelepon A agar mempersiapkan alat-alat yang digunakan untuk membongkar ATM tersebut dan menyuruh A agar datang pada tengah malam ke Bank Mandiri, Jalan AH Nasution.
Mendapat arahan dari Dodi, pada Ahad (21/7/2013) sekira pukul 22.00 WIB, tersangka A langsung masuk ke dalam Bank Mandiri. Sebelum beraksi, keduanya terlebih dulu mengisap sabu di salah satu ruangan Bank Mandiri. Setelah itu, Dodi kemudian menunjukkan jalan masuk ke dalam Indomaret melalui Lantai IV Bank Mandiri.
Setelah A berhasil masuk ke gedung Indomaret dengan melompati tembok, Dodi kemudian turun ke Lantai I Bank Mandiri untuk mengamati situasi seraya menutup rekaman CCTV dan monitor yang ada di atap gedung dengan menggunakan kain. Sekira 6 jam keduanya mengobrak-abrik ATM BCA. Keduanya tidak berhasil membuka pintu tempat box uang. Namun, uang tunai sebesar Rp2.950.000 yang berada di tempat uang keluar mesin ATM berhasil diambil dengan cara dicongkel.
Setelah mengambil uang di dalam mesin ATM, kedua tersangka kembali ke gedung Bank Mandiri dari jalan yang sama mereka lalui dan selanjutnya membagi hasil kejahatan mereka. "Aku terdesak ekonomi bang. Uangnya telah aku gunakan untuk membayar utang," kata Dodi Sahputra ketika dikonfirmasi.
Kapolsek Delitua AKP Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan Dodi adalah otak pelaku pembobolan mesin ATM BCA. "Kita memastikan Dodi adalah pelaku pencurian setelah menemukan luka di tangan tersangka karena memaksa merogoh kotak ATM. Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa uang tunai Rp1.500 000, gergaji besi, tutup ATM, telah kita amankan," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Semntara tersangka A masih diburon. (BS-028)