Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Akibat menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) di atas lahan eks dan HGU milik PTPN II, mantan Kepala Desa (Kades) Telagasari, Kecamatan Tanjung Morawa, Suwandi (62) dibekuk Polres Deli Serdang dikediamannya di Jalan Batang Kuis, Dusun III, Desa Telagasari, Senin (22/7/2013) kemarin.
Informasi diperoleh, Rabu (24/7/2013), penangkapan terhadap Suwandi yang pernah menjabat Kades Telagasari Tahun 1998-2009 itu karena telah menerbitkan 22 SKT kepada 22 warga (KK) di atas lahan eks HGU dan HGU milik PTPN 2 di Dusun V, Desa Telagasari. Warga yang tidak tahu menahu akan status tanah itu mau saja ketika itu. Kabarnya biaya per SKT sebesar Rp1,5 juta.
Namun saat pembangunan Jalan Arteri menuju Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) dimulai polemik pun muncul karena warga merasa bahwa lahan yang diterbitkan SKT merupakan miliknya dan harus diganti rugi sehingga pembangunan Jalan Arteri menuju Bandara Kuala Namun itu menjadi terhambat. Namun saat panitia pembebasan lahan mendata lahan warga yang akan diganti rugi, ternyata 22 SKT yang diterbitkan Suwandi itu tidak masuk daftar ganti rugi karena lahan itu merupakan lahan milik PTPN II. Warga pun protes kepada pantia pembebasan lahan mengapa lahan milik mereka tidak diganti rugi. Padahal warga sudah memiliki SKT yang diterbitkan Suwandi, Kepala Desa Telagasari saat itu.
Puncaknya, saat beberapa waktu lalu, 22 KK warga kembali melakukan protes karena lahannya belum juga diganti rugi. Polisi pun mengambil tindakan untuk menyelidiki 22 SKT milik warga itu. Untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan, Suwandi pun dibekuk di rumahnya. Suwandi saat dikonfirmasi wartawan di Mapolres Deli Serdang mengaku 22 warga yang diterbitkannya SKT itu menuntut ganti rugi kepada dirinya karena panitia pembebasan lahan pembangunan jalan arteri menuju Bandara KNIA belum membayar ganti rugi kepada warga. (BS-028)