Polisi Periksa Peternakan Ayam Milik Ahwa

Redaksi - Senin, 22 Juli 2013 19:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072013/beritasumut_Amir-Sinaga.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Dok
AKP Amir Sinaga

STM Hilir, (beritasumut.com) – Diduga dijadikan lokasi kegiatan terlarang, Kepolisian Sektor Talun Kenas melakukan pemeriksaan di lokasi peternakan ayam milik milik Ahwa di Dusun III Batu Karang, Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan kegiatan kegiatan pembuatan obat terlarang di lokasi, kata Kapolsek Talun Kenas AKP Amir Sinaga, Ahad (21/7/2013).

Namun Kapolsek membenarkan di lokasi peternakan ayam milik Ahwa dilakukan berbagai kegiatan antara lain seperti pengolahan pembuatan pakan, penangkaran sarang walet serta ternak ayam petelur.

Mengenai perizinan ternak maupun penangkaran sarang walet serta pengolahan ternak ayam dan izin mendirikan bangunan pagar, pihaknya dalam waktu dekat ini akan berkerjasama dengan dinas terkait Pemkab Deli Serdang untuk melakukan pemeriksaan izin.

Hal senada diucapkan Kepala Tata Usaha (KTU) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang K Barus, ketika dikonfirmasi secara terpisah. Dikatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah tugas untuk melakukan pemeriksaan terkait pemerizinan ternak ayam milik Ahwa di Dusun III Batang Karang, Desa Sumbul.

“Surat tugas sudah dikeluarkan agar sejumlah personil direncanakan pada Selasa (23/7/2013) mendatang memeriksa perizinan peternakan ayam, baik peruntukan tanah, SIMB, izin penangkaran burung walet dan pengolahan pakan ternak,” ujar Barus.

Bilamana nantinya tim terpadu menemukan peternakan tidak memiliki izin maka pihaknya akan memproses sesuai hukum yang berlaku karena pengusaha sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang, tandasnya. (BS-028)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Ringkus Bandar Sabu STM Hilir, Warga Apresiasi Kapolsek Talun Kenas AKP Amir Sinaga

Berita

Polsek Talun Kenas Gelar Operasi Pekat

Berita

Tanaman Ganja Ditemukan di Areal Eks PTPN II

Berita

Maling Sawit Menyaru Tukang Rumput

Berita

Polsek Talun Kenas Ringkus Pelaku Curanmor Antar Kabupaten