Medan, (beritasumut.com) – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Walikota Medan non aktif Rahudman Harahap empat tahun penjara dengan perintah supaya terdakwa ditahan.
Tuntutan tersebut disampaikan Tim JPU pada persidangan lanjutan dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Tapanuli Selatan dengan terdakwa Rahudman Harahap saat menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapsel Tahun 2005 di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/7/2013).
Dalam tuntutan yang dibacakan tuntutan Dwi Aries Sudarto dan Marcos Simare-mare disebutkan, selain menuntut hukuman penjara, Rahudman juga dikenakan pidana tambahan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Rahudman dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp480.895.500 karena merupakan sisa kerugian negara yang belum dibayar dari total Rp2.071.440.000. Sebelumnya dalam persidangan dengan terdakwa Amrin Tambunan, kerugian negara sebesar Rp1.590.944.500 telah dikembalikan.
Jika kewajiban itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak cukup menutupi kerugian itu maka digantikan hukuman kurungan badan selama 2 tahun.
JPU meminta majelis hakim menyatakan Rahudman bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sesuai dakwaan primer.
Setelah mendengar tuntutan JPU, penasihat hukum Rahudman menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya. Setelah mendengar sikap pihak terdakwa, Ketua Majelis Hakim Sugianto menunda sidang hingga Selasa (23/7/2013).
Sementara para pengunjung sidang yang hadir di PN Medan terlihat sangat terkejut mendengarkan tuntutan JPU. Tuntutan JPU sama dengan vonis yang sudah dijatuhkan kepada eks Bendahara Pemegang Kas Setdakab Tapsel Amrin Tambunan dalam kasus serupa. Mantan bawahan Rahudman ini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Dalam persidangan, Amrin menyatakan perbuatan melanggar hukum itu dia lakukan atas perintah Rahudman. Namun, pengakuan ini dibantah sang mantan atasan. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Rahudman Harahap dan Amrin Tambunan mencairkan dana TPAPD pada 6 Januari 2005 dan 4 Mei 2005.
Namun, dana itu tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Akibatnya negara dirugikan Rp2,071 miliar. JPU menyatakan Rahudman Harahap telah melanggar 10 peraturan perundang-undangan yang berlaku. (BS-021)