Dugaan Korupsi APBD Langkat Dilapor ke KPK

Redaksi - Kamis, 18 Juli 2013 20:36 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072013/beritasumut_KPK.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Sebagai Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu adalah orang yang paling bertanggungjawab terhadap kerugian APBD sejak 2008. Kerugian itu meliputi sejumlah anggaran selama lima tahun, mencapai ratusan miliar. 

Kerugian itu kini masih tersisa sebesar Rp32.708.280.058 dan sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Rosisyanto dari Pemerhati Indonesia Bersih (PIB) dengan Nomor Agenda 2013-07-000051 dan Nomor Informasi 61680.

"Laporannya telah kita masukan ke KPK dengan bukti dokumen hasil temuan, dan LHP BPK RI serta kliping koran," ujar Rosisyanto di Medan, Rabu (17/7/2013).

Kerugian APBD Langkat yang menjadi temuan dan dilaporkan ke KPK oleh Rosisyanto Tahun 2008, 2009, 2010, 2011, 2012. Dan terbesar adalah Tahun 2012 tebesar Rp20.816.152.611. 

"Jumlah ini yang paling besar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kuat dugaan korupsi APBD Langkat ini ikut dinikmati oleh Ngogesa Sitepu," terang Rosisyanto.

Untuk Tahun 2008 sebesar Rp6.005.397.972, Tahun 2009 sebesar Rp2.345.877.384, Tahun 2010 sebesar Rp2.200.525.890 dan Tahun 2011 sebesar Rp1.340.326.201. "Keseluruhan dari kerugian uang negara ini adalah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan akan menjerat Ngogesa Sitepu ke dalam penjara," tegas Rosisyanto.

Dugaan korupsi APBD Langkat yang akan menjerat Ngogesa Sitepu kini telah menjadi perhatian KPK. Rosisyanto mengaku bahwa saat ini KPK terus memantau perkembangan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Langkat.

"Keterkaitan kedua pejabat ini di dalam perkara sangat mendukung keterlibatan Ngogesa Sitepu," tegas Rosisyanto.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Undang-Undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, kedudukan Ngogesa Sitepu selaku kepala daerah memiliki peran penting dan bertanggungjawab penuh terhadap keuangan daerah di Kabupaten Langkat.

"Jangan hanya Sekretaris Daerah dan Sekretatis DPRD serta Kepala SKPD saja yang menjadi korban. Ngogesa Sitepu bertanggungjawab dengan kerugian uang negara di Kabupaten Langkat. Kita meminta kepada KPK segera memanggil dan memeriksa Ngogesa Sitepu," tegas Rosisyanto. (BS-001)


Tag:
KPK

Berita Terkait

Berita

Hasto: Saya Sekjen PDIP dengan Kepala Tegak Siap Terima Konsekuensi

Berita

Ketua KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Sekjen PDIP Hasto

Berita

Praperadilan Hasto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Sah

Berita

Polri Ikut Koordinasi dengan Singapura untuk Pulangkan Buron KPK Paulus Tannos

Berita

Ketua KPK Ungkap Ada Kabupaten yang Coba Kondisikan Survei Integritas

Berita

KPK Periksa Lagi Eks Ketua DPRD Bandung Jadi Saksi Kasus Korupsi Smart City