Binjai, (beritasumut.com) – Intelijen Kodim 0203/Langkat berhasil menangkap seorang narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, beberapa hari lalu.
Terpidana kasus narkoba terkait kepemilikan 33 kilogram ganja kering ditangkap di kawasan Pasar III, Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang saat hendak menemui sang pacar di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Selasa (16/7/2013).
Indra Syahputra alias Andra warga Desa Perkebunan Rambung Sialang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai ini merupakan salah seorang narapidana yang melarikan diri pasca kerusuahan dan pembakaran Lapas Tanjung Gusta.
Indra merupakan tahanan kasus narkoba dengan hukuman kurungan selama 14 tahun 4 bulan. Indra divonis sebagai pengedar daun gaja kering antar kota dan provinsi.
Sebelumnya, terpidana ditangkap di wilayah Berandan Barat saat membawa 33 kilogram daun ganja kering dari Aceh menuju Medan.
Indra mengatakan baru 11 bulan menjalani hukuman yakni sembilan bulan di Lapas Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dan dua bulan di Lapas Tanjung Gusta.
Dandim 0203/Langkat Letkol Inf Tri Saktiono di Makodim 0203/Langkat di Binjai mengatakan pihaknya siap membantu para pihak kepolisian untuk menangkap kembali tahanan yang kabur.
Usai menjalani pemeriksaan di Markas Kodim 0203 Langkat, Indra kemudian diserahkan ke Polres Binjai. (BS-031)