Formulir Pendataan Pengobatan Kejati Sumut Dipalsukan

Redaksi - Selasa, 16 Juli 2013 23:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072013/beritasumut_Formulir-Pendataan-Pengobatan-Secara-Kebatinan-Palsu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Amsal

Medan, (beritasumut.com) – Surat pendataan pengobatan secara kebatinan/tradisional yang biasa dikeluarkan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dipalsukan. 

Kontan saja Humas Kejati Sumut Chandra Purnama saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jalan Abdul Haris Nasution, Medan, Senin (15/7/2013), langsung memanggil Kasi II Asisten Intelijen Bobby Sandri. 

Dihadapan wartawan, Bobby didampingi Chandra mengatakan, surat formulir pendataan pengobatan secara kebatinan/tradisional yang ditandatangani Penyiap Bahan Analisis Kasi II Kejati Sumut M Sihite Nomor B-27/DSP.5/07/2013 tersebut adalah palsu. 

"Kopi surat yang kalian pegang itu adalah palsu," tegasnya. 

Menurut Bobby, pada 8 Juli 2013 lalu, pihak kejaksaan telah memanggil Joni Poniman alias Yan Sen. Pada pertemuan tersebut, pihak kejaksaan meminta agar tempat prakteknya ditutup. 

"Saya bersama dengan Kajari Pakam dan Kacabjari Labuhan, langsung meninjau ke lapangan dan sekarang tempat prakteknya sudah ditutup. Sekali lagi saya tegaskan, bahwa surat yang dipegang Poniman adalah palsu," ujarnya.

Permasalahan munculnya surat palsu formulir pendataan secara kebatinan/tradisional ini berawal dari aksi masyarakat yang tinggal di sekitar tempat praktek Joni Poniman di Jalan Cemara, Gang Nangka Ujung, Lingkungan I, Kelurahan P Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, pada 6 Juli 2013. 

Menurut salah seorang warga, aksi tersebut dilakukan karena mereka keberatan dengan tempat praktek pekong/vihara/berdalih pengobatan, yang dibuka oleh Joni Poniman.

Mereka juga menemukan kejanggalan-kejangkalan terhadap operasi pekong/vihara berdalih pengobatan itu. Diantaranya, formulir pendataan pengobatan secara kebatinan/tradisional yang dikeluarkan oleh Kejati Sumut. Surat dikeluarkan pada 7 Juli 2013. 

"Ini kan tidak masuk akal, masa pihak kejaksaan mengeluarkan surat pada hari Ahad," katanya.

Atas dasar inilah, mereka mengirimkan surat kepada Walikota Medan meminta agar menutup dan membongkar tempat praktek Poniman yang diduga tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kalau tidak salah, Tanggal 13 Juli 2013, kami mengirimkan surat ke Kantor Walikota Medan. Ada sekitar 91 masyarakat yang membubuhkan tandatangan, meminta agar tempat praktek tersebut segera dibongkar dan ditutup," ujarnya. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kebakaran Toko Emas di Brayan, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta Rupiah

Berita

DPRD Medan Minta Jemaat Vihara Gunung Timur Sakti dan Pemilik Tanah Duduk Bersama

Berita

Imbas Pembangunan Rel Ganda di Medan, Warga dan Jemaat Vihara Timur Sakti Kehilangan Akses Jalan

Berita

Aspidum dan Aspidsus Kejati Sumut Dimutasi

Berita

Antisipasi Kekosongan Darah Selama Puasa dan Hari Raya, PMI Medan Gandeng Vihara dan Gereja

Berita

Polisi Harus Usut Tuntas Kasus Runtuhnya Vihara CBD Polonia