Gawing Ginting Divonis 19 Tahun Penjara

Redaksi - Kamis, 11 Juli 2013 20:09 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072013/beritasumut_Gawing-Ginting.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Mberngap Ginting
Pancur Batu, (beritasumut.com) – Herianto Ginting alias Gawing (25), bisa dikatakan pembunuh biadab dan keji. Soalnya, ia dengan sengaja dan merencanakan pembunuhan dan merampas harta korbannya. Akibatnya, pembunuh darah dingin ini mendapat total hukuman seluruhnya menjadi 19 tahun akibat perbuatanya.Hal ini berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Selasa (9/7/2013) kemarin. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Wirawan Sitinjak, menuntut Gawing atas pembunuhan berencana yang dilakukannya selama 20 tahun dan pencurian dengan kekerasan selama 2 tahun 6 bulan. Atas putusan hakim, Gawing hanya terdiam tak mampu berkata-kata.Sementara majelis hakim diketuai Yogi Arsano menyatakan sependapat dengan JPU. Perbuatan Gawing warga Dusun II Namo Buah, Desa Silebo-lebo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang ini dengan kedua tangan diborgol di persidangan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.Hasil pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, barang bukti dan hasil visum et repertum, terungkap peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Selasa, 4 Desember 2012. Ketika itu Gawing melihat korban Roberto Julio Marpaung alias Rehan (19) keluar dari salah satu rumah di Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru. Mengetahui di rumah tersebut tinggal Sri Ulita Imelda Br Ginting (25) yang diakui Gawing sebagai pacarnya, rasa cemburu Gawing pun membara. Bersama temannya Jaya Tarigan (DPO), Gawing mengejar Rehan pemuda asal Kisaran dan bekerja di sebuah pabrik Jalan Binjai ini yang pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.Begitu berhasil mencegatnya, langsung dihujani pertanyaan. Karena dianggap memberi keterangan berbelit-belit, Jaya memukul kepala korban dengan sepotong kayu. Namun karena terus berbelit-belit, Gawing kemudian mencabut sebilah pisau tumbuk lada dari pinggangnya dan menikamkannya ke bagian leher korban. Meski korban sempat minta tolong agar tidak diperlakukan begitu, tapi Gawing kembali menikamkan pisau yang di tangannya ke leher dan beberapa bagian tubuh korban secara berulang kali hingga korban rubuh bermandikan darah.Mengetahui korban tidak berkutik lagi, Gawing dan Jaya menyeret tubuh korban dan membuangnya ke sungai Tuntungan di kawasan Dusun Lau Timah, Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Pancurbatu. Sepeda motor korban dilarikan Gawing dan Jaya lalu menjualnya kepada orang lain. Korban kemudian ditemukan warga sekitar terapung di sungai dan melaporkannya kepada polisi. Beberapa hari kemudian, Gawing menyerahkan diri ke Mapolsek Kutalimbaru dengan diantar oleh keluarganya. Sementara Jaya Tarigan melarikan diri dan hingga kini belum berhasil ditangkap polisi. (BS-028)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara

Berita

Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara

Berita

Pemilik 354 Kg Ganja Yang Kabur Divonis Seumur Hidup

Berita

Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara