Pancur Batu, (beritasumut.com) – Suami yang menganiaya istrinya diganjar hukuman penjara selama 1 tahun di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu, Selasa (9/11/2013).Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ella Lubis sebelumnya menuntut Riadis Barus (30) warga Desa Bandarbaru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Atas putusan majelis hakim diketuai Syafril P Batubara, Riadis Barus sempat menitikkan air matanya. Katanya dia tidak bersalah, tidak ada memukul istrinya. “Semua ini direkayasa, karena istri saya sudah lama minta cerai,” ujar Riadis sesunggukan hingga membuat ibunya yang duduk di bangku panjang barisan belakang ruang sidang ikut pula menangis.Di persidangan terungkap, perkara suami aniaya istri ini tidak digolongkan KDRT. Baik JPU maupun majelis hakim punya alasan kalau perkawinan Riadis Barus dan Nova Br Tarigan yang sudah mempunyai 2 orang anak, hanya melalui pemberkatan di gereja dan adat Karo tapi tidak terdaftar di Kantor Catatan Sipil. Hal ini pula maka perkara tersebut digolongkan dengan penganiayaan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah pasangan suami istri ini di Desa Bandarbaru, 23 Januari 2013. Saat itu antara Riadis dan Nova terjadi pertengkaran. Riadis menyeret, memukul dan menendang Nova hingga mengakibatkan istrinya itu mengalami luka-luka memar dan bengkak.Di persidangan, Nova menyatakan kalau suaminya Riadis sering memukulnya asal ada pertengkaran. Nova menyatakan kalau dia tidak ada lagi kecocokan dengan Riadis, tapi harapannya kiranya kedua anaknya ikut bersamanya dan dia yang mengasuh. Sementara Riadis menyatakan bahwa dia tidak ada melakukan penganiayaan terhadap istrinya Nova. “Saya tidak ada menganiayanya, pak hakim. Semua itu rekayasa, karena dia sudah lama minta cerai, tapi tak kukasih karena anak-anak masih kecil. Dia merekayasa seolah saya memukulinya, padahal tidak benar yang dikatakannya,” ujar Riadis Barus sambil menitikkan air mata. (BS-028)