Medan, (beritasumut.com) – Selama ini perusahaan pembiayaan (leasing) selalu dengan segala cara melakukan penarikan kendaraan bermotor baik itu sepeda motor maupun mobil terhadap konsumennya yang menunggak pembayaran kredit. Bahkan, acap kali perusahaan pembiayaan selalu menggunakan kekerasan apabila melakukan penarikan kendaraan milik konsumennya yang menunggak membayar kredit.Akan tetapi, saat ini hal itu tidak bisa lagi dilakukan oleh para pemilik perusahaan pembiayaan, karena pemerinta dalam hal ini Menteri Keuangan telah jelas-jelas melarang perusahaan pembiayaan melakukan penarikan paksa terhadap kendaraan bermotor milik konsumen.Larangan itu ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan. Ungkapan itu disampaikan salah seorang Aktivis 98, Acil Lubis di Medan, Kamis (11/7/2013)."Peraturan Menteri Keuangan itu telah jelas dan dengan tegas melarang bagi perusahaan pembiayaan untuk tidak melakukan penarikan kendaraan bermotor milik konsumen yang menunggak pembayaran kreditnya, apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan," ungkap Acil.Dalam peraturan menteri tersbeut ungkapnya, Penarikan benda jaminan berupa kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor."Jadi, jika leasing tetap ngotot mengambil alih kendaraan, maka perusahaan pembiayaan akan dikenai sanksi sampai pembekuan dan pencabutan izin usaha," tegasnya.Untuk itu dia mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kota Medan khususnya, agar tidak mudah melepaskan kendaraan bermotornya apabila ada orang yang mengaku dari leasing untuk menarik kendarannya, apalagi dengan cara paksa, segera laporkan kepada pihak yang berwajib."Atau segera tuntut perusahaan pembiayaan tersbeut ke pengadilan agar segera diproses secara hukum, dan segera diberikan sanksi mulai pembekuan hingga pencabutan izin perusahaan," paparnya. (BS-024)