Medan, (beritasumut.com) – Mantan Kadis Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar Jhonson Simanjuntak dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (10/7/2013).Dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur, jaksa menjerat terdakwa melanggar Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. “Meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara,” ujar JPU dalam amar tuntutannya.Dikatakan JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp657.677.000. Selain itu terdakwa juga memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga. (BS-021)