PTUN Medan Putuskan Pemilihan Ulang Rektor USI

Redaksi - Rabu, 10 Juli 2013 03:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072013/beritasumut_Vonis2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Medan, (beritasumut.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memutuskan agar dilakukan pemilihan ulang rektor dalam Sengketa gugatan pemilihan Rektor Universitas Simalungun (USI).Keputusan itu diperintahkan Majelis Hakim PTUN yang diketuai Herman setelah menerima gugatan penggugat Amrin Saragih dan menolak eksepsi tergugat Plt Ketua Pengurus Yayasan USI Karmidin C Sinaga dan tergugat II intervensi Rektor USI Hisarma Saragih.Penasehat hukum penggugat Amrin Saragih, Muslim Muis di Medan, Selasa (9/7/2013) menegaskan hal itu seperti tertuang dalam nomor perkara No 11/G/PTUN/Mdn.Muslim juga mengatakan keputusan hakim tersebut melihat mekanisme pengangkatan Rektor USI cacat secara yuridis, karena tidak mengikuti peraturan hukum yang ada.Gugatan ini bermula dari adanya pembukaan kesempatan bagi masyarakat untuk mencalonkan diri menjadi Rektor USI masa jabatan 2012-2016. Saat itu Amrin mendaftarkan diri menjadi salah satu calon Rektor USI dan setelah dilakukan seleksi administratif akhirnya panitia pemilihan Rektor USI menyatakan berkasnya telah lengkap dan memenuhi syarat.Akan tetapi dengan alasan tidak etis tiba-tiba senat mengeleminir pencalonan Amrin dengan alasan berpedoman kepada aturan yang ada. Saat Ketua Pembina dan Ketua Yayasan USI mempertanyakan hal itu, malahan keduanya diberhentikan dengan alasan tidak jelas pula dan terkesan melanggar aturan yang ada.Bukannya mengklarifikasi masalah tersebut, senat malah membentuk Ketua Pembina dan Plt Ketua Yayasan yang baru. Bahkan melantik tergugat dan terguagat II intervensi. Inilah yang menjadi dalil penggugat mengajukam gugatan dimaksud. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Hampir Semua Terdakwa Suap Hakim PTUN Medan Jadi Justice Collaborator

Berita

PTUN Medan Putuskan Pilkada Siantar Ditunda

Berita

KPK Terima Geri Jadi Justice Collaborator Kasus Suap Hakim PTUN Medan

Berita

Hakim PTUN Medan Kena OTT KPK Gara-gara THR

Berita

Gubernur Sumut Akan Penuhi Panggilan KPK Setelah Lebaran

Berita

KPK Kantongi Bukti Dugaan Keterlibatan Gubernur Sumut