Medan, (beritasumut.com) – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Denny L Tobing menunda pembacaan putusan terhadap bekas Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Deli Serdang Agus Sumantri terdakwa kasus perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan yang merugikan negara Rp105,83 miliar, Jumat (5/7/2013).
Penundaan dikarenakan tebalnya nota pembelaan Kadis PU Deli Serdang Faisal dan Bendahara PU Deli Serdang Elfian sebanyak 223 lembar yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa, Taufik Siregar yang berlangsung dari pukul 14.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 21.15 WIB serta sejumlah barang bukti setinggi 1,5 meter yang dibawa melalui alat angkut troli.
Tim penasehat hukum terdakwa, Taufik mengatakan bahwa dakwaan mau tuntutan sangat tidak beralasan dan banyak keganjilan salah satunya keterangan saksi Maruahal Situmorang selaku Auditor BPK RI Perwakilan Sumut yang dihadirkan untuk dimintai keterangannya sebagai ahli di Pengadilan Tipikor menyebutkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp7 miliar lebih sedangkan mengenai kerugian negara yang tertuang dalam dakwaan jaksa sebesar Rp105 miliar.
“Dari kerugian negara ini saja, kita sudah mulai bertanya-tanya apa dasar penyidik kejaksaan menentukan kerugian negara, sementara BPK RI Perwakilan Sumut tidak ada mengeluarkan keterangan resmi sehubungan dengan kerugian negara,” ujarnya.
Taufik juga memaparkan keganjilan lainnya pada kasus ini. Disebutkan, seharusnya Maruahal Situmorang memberikan keterangan sebagai saksi ahli pada 4 September 2012, sesuai Surat Tugas No: 158/ST/XVIII.MDN/09/2012 yang ditandatangani Kepala BPKI RI Perwakilan Sumut Muktini, namun Maruahal telah mengambil sumpah pada 3 September 2012 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut yang dilakukan Jaksa Viktor Sitorus.
Selain itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI No: 165/S/XIII.MDN/05/2012 yang ditandatangani Kepala BPK RI Sumut Muktini tentang pengerjaan proyek di Dinas PU Deli Serdang Tahun 2008, 2009 dan 2010, tidak jelas perincian kerugian negara bahkan dalam perhitungannya terdapat pula sejumlah instansi yang terlibat di dalamnya yakni Dinas Cipta Karya dan Pertambangan serta Dinas Kesehatan.
"Artinya, sampai sekarang ini BPK RI Perwakilan Sumut belum mengeluarkan jumlah data resmi kerugian negara yang terjadi di Dinas PU Pemkab Deli Serdang," ujarnya sembari menambahkan bukti lainnya yakni berkas pengerjaan proyek yang telah dikerjakan namun dianggap fiktif oleh pihak penyidik kejaksaan.
Untuk itulah diminta kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus ini bisa mempertimbangkan sebelum menjatuhkan putusan kepada para terdakwa. Usai membacakan nota pembelaan maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya, tiga pejabat Pemkab Deli Serdang yakni Faisal sebagai Kepala Dinas PU, Elfian sebagai Bendahara Umum Dinas PU dan Agus Sumantri sebagai Bendahara Umum Daerah Pemkab Deli Serdang yang diduga melakukan korupsi senilai Rp105,83 miliar, dituntut hukuman delapan, tujuh dan enam tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) PDE Pasaribu, ketiga terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam ini menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Faisal, Elfian, dan Agus Sumantri membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Saat ini, Faisal dan Elfian sudah bebas demi hukum karena masa penahanannya habis. Keduanya pun sudah kembali aktif bekerja pada pekerjaannya semula. (BS-021)