Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Civil Society Organization (CSO) menerapkan prinsip-prinsip good corporate governace didasari semangat untuk mencegah praktik suap, gratifikasi dan uang pelicin di kalangan pemerintahan dan bisnis.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Abraham Samad dalam lokakarya (workshop) internasional kerjasama KPK dan Transparency Indonesia International bertajuk “Memperkuat integritas melalui kemitraan antara sektor publik dan swasta dalam mencegah uang pelicin dan gratifikasi” di Santika Premiere Dyandra Hotel and Convention, Medan, Senin (24/6/2013).
Peserta workshop terdiri atas Anggota APEC, penyelenggara negara, CEO dan perusahaan multinasional, nasional dan BUMN, akademisi, CSO, praktisi hukum dan narasumber pakar dari organisasi internasional serta praktisi lainnya. Workshop ini menjadi rangkaian agenda Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) Anti-Corruption and Transparency Working Group (ACT-WG) 2013 yang berlangsung 24-26 Juni 2013 di Medan.
Dalam kesempatan tersebut Abraham juga mengatakan, bahwa workshop ini merupakan langkah awal KPK menyentuh sektor swasta untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, para pegawai negeri/penyelenggara negara terikat pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyuapan dan gratifikasi.
Namun di sisi lain belum ada regulasi yang mengatur tentang uang pelicin atau yang dikenal dalam istilah bisnis sebagai facilitation payment. “Penyuapan dan gratifikasi merupakan delik yang muncul atas asas supply and demand. Pengusaha ingin urusannya lancar dan cepat, sementara di sisi lain, pegawai negeri atau penyelenggara negara masih terkendala dengan rendahnya penghasilan dan kurangnya integritas,” ujar Abraham.
Karena itu, peran swasta sangat penting dalam pencegahan korupsi. Bagaimana sebuah korporasi membangun tata kelola perusahaan yang baik dan tanggung jawab perusahaan (corporate liability) dalam pencegahan korupsi. Minimal ada tiga hal krusial didalamnya, yakni bagaimana tanggung jawab atasan untuk tidak menyuruh bawahan melakukan perbuatan korupsi. Kedua, tanggung jawab atasan untuk tidak membiarkan bawahan melakukan korupsi dan ketiga bagaimana perusahaan membangun sistem pencegahan korupsi dengan menerapkan program pengendalian internal, membuat aturan dan kode etik.
Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang bersih, transparan dan akuntabel. Sebab korupsi dan penyuapan mendorong praktik persaingan yang tidak adil dan berdampak pada perekonomian suatu bangsa. “Melalui workshop ini, diharapkan peserta memiliki kesempatan untuk saling bertukar informasi, pengalaman, best practices, tantangan dan strategi, pengaturan gratifikasi serta uang pelicin,” tandas Abraham. (BS-001)