Sidang Gatot Molor Satu Bulan

Redaksi - Jumat, 21 Juni 2013 22:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062013/beritasumut_GPN2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Gatot Pujo Nugroho

Medan, (beritasumut.com) – Ketua Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara Hamdani Harahap mengatakan, meski saat ini jadwal sidang perdana gugatan mereka sudah ditetapkan, namun menurutnya prosesnya itu masih tergolong lambat. Sebab sudah hampir satu bulan, baru jadwal gugatannya ditentukan.

"Tetap ada rasa kecewa sedikit, karena jadwal sidangnya termasuk lama ditentukan. Tapi kita tidak akan mempermasalahkan itu secara panjang lebar lagi, saat ini kita penggugat mempersiapkan diri untuk membeberkan semua kebusukan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho," kata Hamdani di Medan, Selasa (18/6/2013).

Hamdani menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan dan hasil pemeriksaan para tersangka selama ini, sudah jelas terlihat ada keterlibatan Gatot Pujo Nugroho dan tidak pernah diproses. "Semua keterlibatan Gatot inilah nanti yang akan kita beberkan di persidangan. Kita mempunyai bukti yang kuat, bukan main-main, ini korupsi seorang Gubernur yang sangat dahsyat," tegasnya.

Yang paling mencolok, lanjut Hamdani, bukti keterlibatan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ada dalam tiga skandal kasus korupsi, yakni dana Bansos, BOS, dan BDB. Dimana dalam praktiknya, dana ada yang dialihkan peruntukannya demi pencitraan Gatot dan juga untuk kepentingan pribadi.

Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keprihatinan mereka terhadap kasus korupsi yang ada di Sumut, bahkan berada di peringkat ketiga daerah terkorup di Indonesia. Ironisnya lagi, kata Hamdani, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut sudah menemukan adanya kerugian negara yang melibatkan Gatot namun tak dilaporkan kepada penegak hukum.

Begitu juga dengan penegak hukum di Sumut, yakni Polda Sumut dan Kejati Sumut, sudah menemukan adanya aliran dana kepada Gubernur dalam pemeriksaan tersangka selama ini, namun tak pernah ditindaklanjuti.

"Makanya saya juga sudah melaporkan BKP Sumut ke Polda Sumut. Kenapa saya laporkan BPK ke Polda? Karena BPK Sumut ini sudah melakukan audit dan ada keterlibatan Gatot, namun tidak diserahkan hasilnya kepada penegak hukum. Kan ini aneh, makanya saya lapor juga ke Polda," tegasnya.

Terkait gugatan mereka ke PN Medan, Hamdani mengaku optimistis jika hukum benar-benar ditegakkan di Sumut, maka Gubernur Sumut akan terseret ke dalam penjara menyusul anak-anak buahnya di jajaran Pemprov Sumut yang terlebih dahulu dijebloskan penyidik. "Dengan gugatan ini juga kita akan bisa melihat apakah hukum masih mau ditegakkan di Sumut atau tidak," tukasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 23 pengacara di Kota Medan dengan mengatasnamakan Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara menggugat Gubernur Sumut ke PN Medan pada Senin (3/6/2013) lalu. Dalam gugatannya itu, penggugat kecewa dengan institusi penegak hukum di Sumut yang tidak pernah memeriksa Gatot dalam berbagai perkara korupsi yang diduga melibatkannya. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Selama Ramadhan, Jadwal Sidang di PN Medan Dipercepat

Berita

Penasehat Hukum Pengedar Sabu Nilai Tuntutan PN Medan Tak Berdasar Hukum

Berita

4 Pengedar Sabu 270 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Berita

Pemprov Sumut Belum Terima Undangan Pelantikan Erry

Berita

Pagi Ini Paripurna Pembahasan Pengusulan Erry Nuradi jadi Gubsu Definitif

Berita

Banmus DPRD Sumut Segera Jadwalkan Paripurna Usulan Pengangkatan Erry