Gubernur Sumut Diadili di PN Medan 4 Juli

Redaksi - Jumat, 21 Juni 2013 22:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062013/beritasumut_GPN2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Gatot Pujo Nugroho

Medan, (beritasumut.com) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho bakal menghadiri persidangan atas gugatan citizen lawsuit oleh 23 pengacara di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 4 Juli 2013 mendatang. Pihak pengadilan sudah melayangkan surat panggilan dan pemberitahuan jadwal sidang kepada tergugat Gatot dan penggugat Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara yang diketuai Hamdani Harahap.

Juru Bicara PN Medan Achmad Guntur menjelaskan, surat panggilan tersebut ditujukan kepada penggugat dan tergugat untuk dihadirkan dalam sidang di PN Medan nanti. "Gugatan ini diajukan secara citizen lawsuit oleh penggugat, jadi nanti materi gugatan akan dibuktikan dipersidangan," kata Achmad Guntur di PN Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Selasa (18/6/2013).

Soal tindak lanjut gugatan yang memakan waktu hampir satu bulan, Achmad Guntur menjelaskan pihaknya tidak ada memperlambat proses hukum gugatan tersebut. Di pengadilan, tidak pernah pandang bulu siapa yang akan diadili. Jika ada gugatan masuk, maka semua akan diproses tanpa pandang bulu.

"Tidak ada yang diperlambat, saya rasa prosesnya ini masih normal dan langsung ditindaklanjuti. Majelis hakim dan waktu sidang sekarang sudah ditentukan semua," tegasnya.

Dijelaskan Achmad Guntur, untuk mengadili gugatan bernomor perkara 309/pdt.g/2013/PN.Mdn itu, telah ditunjuk tiga majelis hakim dan satu orang panitera. Surya Pardamean sebagai ketua majelis hakim serta Baslin Sinaga dan Indra Cahya sebagai hakim anggota. Sedangkan Panitera Pengganti (PP) dipercayakan kepada Safrida.

Gugatan citizen lawsuit tersebut terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) yang dikucurkan Gubernur Sumut.

Saat mengajukan gugatan, lanjut Guntur, penggugat yang semuanya berprofesi pengacara, juga memberikan sejumlah berkas sebagai bukti adanya penyelewengan dana APBD Sumut. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Selama Ramadhan, Jadwal Sidang di PN Medan Dipercepat

Berita

Penasehat Hukum Pengedar Sabu Nilai Tuntutan PN Medan Tak Berdasar Hukum

Berita

4 Pengedar Sabu 270 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Berita

Pemprov Sumut Belum Terima Undangan Pelantikan Erry

Berita

Pagi Ini Paripurna Pembahasan Pengusulan Erry Nuradi jadi Gubsu Definitif

Berita

Banmus DPRD Sumut Segera Jadwalkan Paripurna Usulan Pengangkatan Erry