Medan, (beritasumut.com) – Sisa atau kelebihan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang disalurkan ke RSUD Dr Djoelham Binjai, ternyata digunakan untuk membeli lembu. Hal itu terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi dana Jamkesmas RSUD Djoelham Binjai.
Berdasarkan keterangan mantan Ketua Tim Pengendali Layanan Jamkesmas Tahun 2005 s/d 2011 Sarifah Raudah yang dihadirkan sebagai saksi, sisa ataupun kelebihan dana Jamkesmas yang disalurkan ke RSUD Dr Djoelham selain digunakan untuk membeli lembu juga untuk membeli mobil lelang guna keperluan operasional terdakwa.
"Hal ini berdasarkan perintah mantan Direktur RSUD Djoelham Binjai Murad El Fuad (terdakwa)," ujarnya sebagai saksi dalam perkara dugaan penyelewengan dana Jamkesmas senilai Rp843 juta dengan terdakwa Murad El Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa (18/6/2013).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai M Guntur, saksi mengemukakan, dalam pengelolaan dana kelebihan mempunyai batasan tertentu. Seharusnya dana tersebut tidak dapat digunakan di luar jalur yang diklaim oleh peserta Jamkesmas. Namun, pada kenyataannya, dana tersebut digunakan untuk keperluan lainnya atas perintah direktur (terdakwa).
“Direktur yang perintahkan agar kelebihan dana tersebut dikeluarkan dan diarahkan untuk membeli keperluan di luar kegiatan Jamkesmas,” terang saksi.
Selain keperluan tersebut di atas, saksi yang juga bertugas sebagai PNS Pemko Binjai tersebut juga mengakui bahwa kelebihan dana digunakan untuk perjalanan dinas terdakwa ke Kota Malang, selain itu untuk membeli sirup senilai Rp35 juta yang disalurkan kepada pegawai.
Disebutkannya lagi, kegiatan bimbingan teknis juga menggunakan dana kelebihan dimaksud, termasuk pembiayaan jasa cleaning servis, perbaikan kamar mandi rumah sakit, pembelian BBM untuk operasional direktur serta genset.
“Ada juga untuk pembayaran bon atau utang direktur (terdakwa) tanpa adanya kwitansi senilai Rp2,5 juta, dan itu perintah langsung dari terdakwa,” jelas saksi.
Sebagai ketua tim, saksi mengakui bahwa tupoksi panitia berupa mengawasi, menilai dan mengontrol perjalanan dana Jamkesmas, tidak dapat serta merta mempunyai andil yang cukup besar, karena secara keseluruhan, perjalanan dana tersebut harus melalui perintah dari terdakwa.
Dalam kepanitiaan, imbuh Sarifah, dana APBN tersebut masuk ke rekening panitia. Panitia mempunyai dua buah nomor rekening, satu diantaranya sebagai rekening penampungan dana dari pusat, dan satu lagi rekening untuk kelebihan dan kegiatan atau dana Jamkesmas.
Diakuinya, klaim yang dilakukan terhadap pasien yang mendapat pelayanan Jamkesmas terdapat kelebihan dana. Hal itu dikarenakan adanya aturan yang digariskan untuk perawatan masyarakat tidak mampu, ada batasan hari maupun biaya atau tanggungan yang dapat diberikan.
Contohnya, pada pasien yang dirawat dengan penyakit tertentu, dengan diagnosa perawatan selama lima hari. Namun pada perjalanan pengobatan, pasien mengalami kemajuan kesehatan dan sudah layak pulang dalam tempo tiga hari. Dalam perhitungan terdapat selisih dua hari perawatan yang otomatis dana selama dua hari tersebut stagnan. “Inilah yang disebut dana kelebihan dan parkir di rekening kelebihan,” tukasnya.
Sementara, terdakwa yang ditanya tentang keterangan dari saksi, mengatakan bahwa pernyataan saksi tidak benar. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.
Sebelumnya, JPU mendakwa tiga orang terdakwa saat menjabat Dirut RSUD Djoelham Binjai menyelewengkan dana Jamkesmas senilai Rp843 juta. Terdakwa Murad El Fuad diduga menyelewengkan Rp400 jutaan, Susyanto Rp105,6 juta dan Sri Sutarti Rp247,3 juta.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (BS-021)