Proyek Simpus di Dinkes Tobasa Melanggar Aturan

Redaksi - Jumat, 21 Juni 2013 21:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062013/beritasumut_Pengadilan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Medan, (beritasumut.com) – Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Tobasamosir Espon Simanjuntak kembali duduk di persidangan Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (18/6/2013), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti dengan seksama mendengarkan kesaksian Untung Simanjuntak yang mengaku bertugas sebagai panitia penerimaan barang. Untung mengaku penunjukan langsung (PL) pada proyek pengadaan Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (Simpus) yang bernilai Rp340 juta menyalahi aturan.

“Yang saya tau kalau di atas Rp100 juta harus dilelang. Jadi penunjukan langsung itu menyalahi aturan,” ujar Untung menjawab pertanyaan hakim anggota Ahmad Derajat.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa dirinya menerima barang penunjang pelaksanaan Simpus dari PT Siaga Utama sebagai perusahaan yang dipercaya mengelola pengadaan proyek tersebut.

Sementara itu saksi Sabam J Simatupang mengatakan sedikitnya ada 7 compact disc (CD) yang diberikan pemborong kepada Dinas Kesehatan diantaranya CD master data dengan total harga Rp191 juta. Tak pelak hal tersebut membuat majelis hakim heran.

“Secara fisik yang saksi lihat asli atau bajakan? Yang anda lihat seperti ini? Waktu periksa ini ada tidak saksi lihat produksi dari mana? Cocok tidak harganya seperti itu, jangan-jangan ini juga kopian dari orang lain,” tanya anggota majelis hakim Ahmad Derajat kepada saksi.

Sebelumnya saksi Bernad Sitorus mengatakan dirinya tidak menguasai program Simpus meskipun telah satu bulan mendapat pelatihan. Bahkan proyek yang menelan biaya sekitar Rp340 juta tersebut tidak berfungsi.

“Saya ditunjuk kepala puskemas untuk mengikuti pelatihan. Tapi jujur saya tidak paham komputer yang mulia,” ujar saksi sembari mengatakan para peserta lain yang mengikuti pelatihan juga banyak yang tidak mengerti seperti dirinya.

Sekadar mengingatkan, terdakwa Espon Simanjuntak dijerat dengan pasal berlapis dengan dakwaan primer dan subsider yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.     

Espon sendiri terjerat perkara korupsi saat dirinya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Simpus di Dinas Kesehatan Tobasa. Seperti diketahui, Simpus ini adalah sebuah software yang berkaitan dengan teknologi informasi dan rencananya digunakan di 14 puskemas di Tobasa.

Simpus bersumber dari dana APBD 2006 senilai Rp340 juta dan pemenang pengadaan tidak melalui tender melainkan penunjukan langsung (PL) oleh bupati kala itu Monang Sitorus. Monang sudah pernah diperiksa di Kejari Balige.

Simpus adalah sejenis software dan rencananya digunakan di 14 puskemas di Tobasa. Kasus ini mulai disidik kejaksaan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya dugaan korupsi pengadaan Simpus. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Wakil Bupati Nisel Hukuasa Ndruru Divonis 2 Tahun Penjara

Berita

Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita

Korupsi Lahan Balai Benih, Wakil Bupati Nisel Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita

Didakwa Korupsi Pembangunan Taman, Pejabat Binjai Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Berita

Korupsi Rp270 Juta, Mantan Kabid Diskanla Tanjungbalai Divonis 4 Tahun Penjara

Berita

Didakwa Korupsi Alat Ukur Udara, Kepala BLH Langkat Diadili