Wartawan Akan Laporkan Kasat Sabhara Polres DS ke Propam Polda Sumut

Redaksi - Minggu, 16 Juni 2013 15:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062013/beritasumut_AMMTI-SU-Demo.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Mberngap Ginting
AMMTI-SU saat melakukan aksi di depan Kantor KPU Deli Serdang.
Lubukpakam, (beritasumut.com) – Akibat ulah sejumlah oknum Sat Sabhara Polres Deliserdang yang dinilai menghalang-halangi sejumlah wartawan media cetak maupun elektronik saat aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Transparansi Institusi Sumatera Utara di depan Kantor KPU Deliserdang, sejumlah wartawan yang bertugas di pemkab maupun Polres Deliserdang akan memlaporkan Kasat Sabhara Polres Deliserdang AKP Pantas Sinaga ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumtaera Utara. Demikian diungkapkan dalah seorang stringer media elektronik, Zulfan (23) dalam siaran persnya, Rabu (12/6/2013).Menurutnya, tindakan yang dilakukan personil pihak kepolisian menghalang-halangi wartawan saat meliput maupun mengambil gambar peristiwa sudah bertolak belakang dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers apalagi memberikan ancaman pemukulan serta mengintervensi tugas jurnalis, ucapnya.Permasalahan itu berawal, saat petugas kepolisian saat berjaga-jaga dalam aksi yang dilakukan para mahasiaswa dengan nada kasar mencoba mengintervensi. "Udah kau kesana, ngapain kau ke sini-sini," kata seorang petugas Sabhara sambil mendorong tubuh Zulfan.Seharusnya personil kepolisian melihat kelengkapan seorang jurnalis apakah ada identitas atau tidak, dari media mana dan sebagainya bukan melakukan upaya-upaya penekanan terhadap wartawan. Tindakan itu sepatutnya tidak dilakukan oleh aparat negara yang mengerti hukum. "Pola-pola seperti itu adalah pola Orde Baru, dan tidak dibenarkan. Terlebih hal itu jelas melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana. Apa yang dilakukan oknum polisi tersebut jelas sudah menghalang-halangi tugas pers dalam upaya menyampaikan informasi yang perlu diketahui publik. Sebab pers merupakan salah satu pilar demokrasi," kata ZulfanMenyipakapi hal tersebut, Kapolres Deliserdang AKBP Dicky Patrianegara berjanji akan mempertanyakan hal itu kepada bawahannya. (BS-028)


Tag:

Berita Terkait

Berita

PWI Deli Serdang Sesalkan Aksi Teror Terhadap Wartawan

Berita

Wartawan Diteror, Manajemen Harian Metro 24 Besok Demo ke Poldasu

Berita

Laga Persahabatan, PWI Sumut Bungkam Polres Asahan

Berita

FJM Demo Desak Tindak Tegas Oknum Polisi Diduga Aniaya Wartawan di Paluta

Berita

Pelaku Tembak Wartawan Karena Diprovokasi

Berita

Polisi Tangkap Penembak Wartawan di Kampung Kubur