Lubukpakam, (beritasumut.com) – Akibat ulah sejumlah oknum Sat Sabhara Polres Deliserdang yang dinilai menghalang-halangi sejumlah wartawan media cetak maupun elektronik saat aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Masyarakat Transparansi Institusi Sumatera Utara di depan Kantor KPU Deliserdang, sejumlah wartawan yang bertugas di pemkab maupun Polres Deliserdang akan memlaporkan Kasat Sabhara Polres Deliserdang AKP Pantas Sinaga ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumtaera Utara. Demikian diungkapkan dalah seorang stringer media elektronik, Zulfan (23) dalam siaran persnya, Rabu (12/6/2013).Menurutnya, tindakan yang dilakukan personil pihak kepolisian menghalang-halangi wartawan saat meliput maupun mengambil gambar peristiwa sudah bertolak belakang dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers apalagi memberikan ancaman pemukulan serta mengintervensi tugas jurnalis, ucapnya.Permasalahan itu berawal, saat petugas kepolisian saat berjaga-jaga dalam aksi yang dilakukan para mahasiaswa dengan nada kasar mencoba mengintervensi. "Udah kau kesana, ngapain kau ke sini-sini," kata seorang petugas Sabhara sambil mendorong tubuh Zulfan.Seharusnya personil kepolisian melihat kelengkapan seorang jurnalis apakah ada identitas atau tidak, dari media mana dan sebagainya bukan melakukan upaya-upaya penekanan terhadap wartawan. Tindakan itu sepatutnya tidak dilakukan oleh aparat negara yang mengerti hukum. "Pola-pola seperti itu adalah pola Orde Baru, dan tidak dibenarkan. Terlebih hal itu jelas melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana. Apa yang dilakukan oknum polisi tersebut jelas sudah menghalang-halangi tugas pers dalam upaya menyampaikan informasi yang perlu diketahui publik. Sebab pers merupakan salah satu pilar demokrasi," kata ZulfanMenyipakapi hal tersebut, Kapolres Deliserdang AKBP Dicky Patrianegara berjanji akan mempertanyakan hal itu kepada bawahannya. (BS-028)