KY Terima 76 Laporan Hakim Nakal di Sumut

Redaksi - Sabtu, 15 Juni 2013 23:13 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062013/beritasumut_KY2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Medan, (beritasumut.com) – Januari hingga Mei 2013, Komisi Yudisial Republik Indonesia sudah menerima 76 laporan terkait hakim nakal di Sumatera Utara. Hal ini dikatakan Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar saat menjadi narasumber pelatihan penguatan pola komunikasi lembaga negara dengan media massa kerjasama antara JPIP dan USAID di Medan, Selasa (11/6/2013).Dijelaskan Asep, pada Tahun 2012 total laporan terkait hakim nakal ke KY berjumlah 1.520 laporan dari seluruh Indonesia. Sedangkan 5 bulan pertama di Tahun 2013 sudah mencapai 879 laporan. Diprediksi terjadi peningkatan terhadap laporan tahun ini.“Di Sumatera pada Tahun 2012 yang tiga besar yaitu Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Sumatera Barat dengan 131 laporan. Sedangkan di lima bulan pertama di Tahun 2013 KY sudah menerima 76 laporan terhadap hakim di Sumut. Jadi trennya naik. Untuk tingkat nasional tahun ini Sumut masuk tiga besar setelah Jakarta, Jawa Timur. Padahal Tahun 2012 Sumut masuk lima besar,” ujar Asep.Terkait tingginya laporan masyarakat ke KY terhadap hakim nakal, ada tiga alasan yang kemungkinan mendasarinya. Salah satunya masyarakat saat ini sudah semakin paham haknya untuk melaporkan keberadaan para hakim nakal.Selanjutnya, akses bagi masyarakat untuk melapor ke KY sudah semakin mudah dan ketiga, proses pelanggaran kode etik hakim tetap berlangsung. “Ya mudah-mudahan yang ketiga tidak terjadi,” jelasnya.Dijabarkannya karena keterbatasan anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) sedikit, hal tersebut berbanding terbalik dengan tugas yang diemban KY mengawasi sedikitnya 8.300 hakim.Memahami keterbatasan tersebut, tercetuslah cara-cara alternatif seperti halnya melibatkan kelompok masyarakat. Sebagai lembaga baru KY memahami pihaknya tidak hanya butuh dukungan tapi juga kontrol.“Saat memantau persidangan kami melibatkan teman-teman NGO. Teman-teman NGO itu tentunya akan tau kalau ada yang salah,” ujarnya.Kemudian saat melakukan assessment tentang problematika hakim dan peradilan melibatkan perguruan tinggi. Kalau ada hasil assessment yang tidak dijalankan, perguruan tinggi pasti tau. “Kami melihat, dengan metode melibatkan banyak stakeholder, KY tidak hanya disupport tapi juga dikontrol,” jelasnya. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Sempat Ditunda, Penerbangan Tujuan Bandara Silangit Kembali Normal

Berita

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Berita

Gubsu dan Pangdam Layat Korban Tewas Bentrok di Karo

Berita

Pemerintah Pusat Beri Perhatian Besar di Sumut, Masyarakat Diminta Jaga Stabilitas Keamanan

Berita

Pasca Kerusuhan Tanjung Balai, Gubsu Imbau Perkuat Koordinasi Lintas Agama

Berita

Pemda Tanah Karo Diminta Tegas Selesaikan Masalah Relokasi Pengungsi