Medan, (beritasumut.com) – Tiga orang Warga Negara Myanmar menjalani sidang perdana kasus pembunuhan delapan rekan senegaranya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/6/2013). Sidang berlangsung tertutup karena ketiga terdakwa masih anak-anak.Ketiga terdakwa tersebut yakni MY (15), MH (16) dan IKS (16). MY dan MH satu berkas dalam sidang yang dipimpin hakim Hiras Sihombing dan terdakwa IKS dalam sidang yang dipimpin hakim Asban Panjaitan. Sedangkan jaksa penuntut umum kedua kasus ini dari Kejaksaan Negeri Belawan.JPU dalam dakwaannya menyatakan para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa delapan WN Myanmar di Rumah Detensi Imigrasi Medan pada 5 April 2013 lalu. Hal itu melanggar Pasal 170, 333 dan 351 KUHP. Berhubung ketiga terdakawa masih anak-anak, maka ancaman hukumannya maksimal selama 10 tahun.Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa Mahmud Irsad Lubis membantah dakwaan jaksa. Menurutnya, dakwaan keliru sebab ketiganya tidak ikut melakukan pembunuhan, malah menjadi korban. Saat saat kejadian, mereka menderita luka dan dijanjikan dibawa ke rumah sakit, ternyata dibawa ke kantor polisi dan dijadikan tersangka.Ketiga terdakwa etnis Rohingya ini merupakan bagian dari 17 terdakwa yang akan disidang dalam kasus pembunuhan yang menewaskan delapan orang yang juga WN Myanmar tersebut. Persidangan terdakwa lainnya menyusul dilaksanakan. (BS-002)