Medan, (beritasumut.com) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara mengajukan gugatan sengketa kewenangan penyelenggara pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terdaftar sesuai Nomor Registrasi: 2/SKLN-X/2013.Penjelasan itu disampaikan Humas Panwaslu Provinsi Sumatera Utara Fakhruddin di Kantor Panwaslu Sumut, Jalan Darussalam, Medan, Senin (3/6/2013).Fakhruddin menjelaskan, gugatan sengketa kewenangan penyelenggara pemilu yang sudah diajukan ke MK itu, antara Panwaslu Sumut selaku pemohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia selaku termohon.Ketika ditanya wartawan tentang detail perkara, Fakhruddin menyarankan agar membuka website MK. Di website itu secara lengkap dijelaskan resume perkara dari pemohon Panwaslu Sumut."Kita berharap dukungan dan doa dari masyarakat Sumatera Utara, agar penegakkan hukum dan keadilan yang sedang diperjuangkan ketiga komisioner Panwaslu Sumut yakni David Susanto, Ahmad Solihin dan Ester Ritonga, dikabulkan oleh Hakim MK," pintanya. (BS-001)